Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak empat terpidana hukuman mati di Provinsi Riau hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, karena belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi.
"Di Riau ada empat terpidana hukuman mati masih di Lapas Pekanbaru," kata Kepala Bidang Registrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Daswirman, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan empat terpidana mati tersebut dihukum dalam kasus narkoba, namun ada juga kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan informasi, lanjut Daswirman, empat terpidana tersebut masuk dalam daftar yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
"Nampaknya termasuk yang diumumkan oleh Kejagung, tapi kapan jadwalnya belum jelas," ucapnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan kepada pers terkait identitas para terpidana mati tersebut. Alasannya, data terpidana mati sulit diakses karena terjadi gangguan jaringan internet di kantor Kanwil Hukum dan Ham Riau.
"Langsung saja ke Lapas Pekanbaru untuk data rincinya," ujar Daswirman.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi enggan diwawancarai perihal terpidana mati di Riau. Ketika dihubungi wartawan, ia mengatakan sedang tidak berada di Lapas.
Ia juga keberatan untuk menginformasikan riwayat kasus para terpidana mati tersebut.
"Saya tidak mau ada kehebohan di sini," kilahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali, karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi tersebut merupakan tahap pertama karena akan menyusul gelombang berikutnya. Sampai hari ini ada 77 pengedar narkoba yang telah divonis mati, namun baru enam orang saja yang telah dilakukan eksekusi.
Berita Lainnya
KPK eksekusi empat terpidana perkara suap di Pemkot Bekasi ke lapas Kelas I Sukamiskin
04 November 2022 16:00 WIB
Jenazah Empat Terpidana Mati Sudah Dibawa Keluar Nusakambangan
18 January 2015 5:00 WIB
Presiden Prabowo tekankan peribahasa harimau mati meninggalkan belang
09 November 2024 10:26 WIB
Sebanyak 12,7 ton ikan di Waduk Cengklik Boyolali dilaporkan mati terdampak cuaca
04 November 2024 16:24 WIB
Film drama misteri "Koma, Berhenti Sebelum Mati" suguhkan keindahan alam
24 October 2024 11:45 WIB
Kerbau di Kampar mati secara massal
14 September 2024 17:05 WIB
Uni Eropa kecam pembenaran Israel untuk membiarkan warga Gaza mati kelaparan
09 August 2024 16:53 WIB
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB