Empat Terpidana Mati Riau Tunggu Jadwal Eksekusi

id empat terpidana, mati riau, tunggu jadwal eksekusi

Empat Terpidana Mati Riau Tunggu Jadwal Eksekusi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak empat terpidana hukuman mati di Provinsi Riau hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, karena belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi.

"Di Riau ada empat terpidana hukuman mati masih di Lapas Pekanbaru," kata Kepala Bidang Registrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Daswirman, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan empat terpidana mati tersebut dihukum dalam kasus narkoba, namun ada juga kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan informasi, lanjut Daswirman, empat terpidana tersebut masuk dalam daftar yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

"Nampaknya termasuk yang diumumkan oleh Kejagung, tapi kapan jadwalnya belum jelas," ucapnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan kepada pers terkait identitas para terpidana mati tersebut. Alasannya, data terpidana mati sulit diakses karena terjadi gangguan jaringan internet di kantor Kanwil Hukum dan Ham Riau.

"Langsung saja ke Lapas Pekanbaru untuk data rincinya," ujar Daswirman.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi enggan diwawancarai perihal terpidana mati di Riau. Ketika dihubungi wartawan, ia mengatakan sedang tidak berada di Lapas.

Ia juga keberatan untuk menginformasikan riwayat kasus para terpidana mati tersebut.

"Saya tidak mau ada kehebohan di sini," kilahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.

Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali, karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah.

Eksekusi tersebut merupakan tahap pertama karena akan menyusul gelombang berikutnya. Sampai hari ini ada 77 pengedar narkoba yang telah divonis mati, namun baru enam orang saja yang telah dilakukan eksekusi.