Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak empat terpidana hukuman mati di Provinsi Riau hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, karena belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi.
"Di Riau ada empat terpidana hukuman mati masih di Lapas Pekanbaru," kata Kepala Bidang Registrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Daswirman, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan empat terpidana mati tersebut dihukum dalam kasus narkoba, namun ada juga kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan informasi, lanjut Daswirman, empat terpidana tersebut masuk dalam daftar yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
"Nampaknya termasuk yang diumumkan oleh Kejagung, tapi kapan jadwalnya belum jelas," ucapnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan kepada pers terkait identitas para terpidana mati tersebut. Alasannya, data terpidana mati sulit diakses karena terjadi gangguan jaringan internet di kantor Kanwil Hukum dan Ham Riau.
"Langsung saja ke Lapas Pekanbaru untuk data rincinya," ujar Daswirman.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi enggan diwawancarai perihal terpidana mati di Riau. Ketika dihubungi wartawan, ia mengatakan sedang tidak berada di Lapas.
Ia juga keberatan untuk menginformasikan riwayat kasus para terpidana mati tersebut.
"Saya tidak mau ada kehebohan di sini," kilahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali, karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi tersebut merupakan tahap pertama karena akan menyusul gelombang berikutnya. Sampai hari ini ada 77 pengedar narkoba yang telah divonis mati, namun baru enam orang saja yang telah dilakukan eksekusi.
Berita Lainnya
KPK eksekusi empat terpidana perkara suap di Pemkot Bekasi ke lapas Kelas I Sukamiskin
04 November 2022 16:00 WIB
Jenazah Empat Terpidana Mati Sudah Dibawa Keluar Nusakambangan
18 January 2015 5:00 WIB
Basarnas temukan kapal Norwegia alami mati mesin di Perairan Serangan Bali
29 April 2024 13:29 WIB
Kabar gembira, anak gajah Sumatera lahir di Bengkalis
08 April 2024 20:47 WIB
Polisi periksa eksternal dan internal TNTN terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 22:59 WIB
Chicco Jerikho datangi Polda Riau terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 18:15 WIB
Pemerhati desak Polda Riau tuntaskan penyelidikan kematian Gajah Rahman
17 March 2024 18:21 WIB
Demi Klopp, Liverpool siap mati-matian menangkan laga final Piala Liga
24 February 2024 16:05 WIB