Puluhan Petani Riau Gugat Perusahaan Sawit

id puluhan, petani riau, gugat perusahaan sawit

 Puluhan Petani Riau Gugat Perusahaan Sawit

Pekanbaru - (Antarariau.com) - Sebanyak 75 KK Kelompok Tani Sawit Jaya, Riau menggugat PT. Perusahaan Andika Permata Sawit Lestari (APSL) karena diduga telah merusak dan menguasai lahan perkebunan petani 650 hektare di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir.

"Gugatan tersebut telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Pekanbaru, dengan nomor perkara perdata 231/PDT.G/20 M/PN Pekanbaru," kata Mike Mariana Siregar, Kuasa Hukum 75 KK Kelompok Tani Sawit Jaya, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Mike dalam gugatan tersebut petani juga meminta ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp30 miliar pada PT. APSL karena selain merusak rumah, lahan dan tanaman milik petani, petani juga diusir dengan kekerasan.

Mike mengatakan, gugatan diajukan lebih karena kasus ini sudah dilaporkan pada 14 Februari 2014 dengan surattanda terima laporan No.STPL/68/II/SPKT/Riau berupa laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan dan bahkan sudah satu kali gelar perkara akan tetapi belum ada tersangkanya yang ditetapkan kepolisian.

Selain itu polisi juga belum mengabulkan permintaan petani agar lahan tersebut dilakukan status quo, agar pihak Perusahaan APSL dan petani menghentikan sementara pemanfaatan lahan tersebut.

"Akan tetapi perusahaan APSL masih saja beraktivitas, yang seharusnya perusahaan terkait tidak melakukannya karena masih ada hak petani yang sudah menempati lahan tersebut sejak 1997," katanya.

Mike menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum ini juga diajukan pada Bupati Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hilir karena berdasarkan informasi yang berhasil di dapat patutu diduga ke dua bupati tersebut telah mengeluarkan izin prinsip dan ijin lokasi bagi PT.APSL tanpa terlebih dahulu memastikan status tanah dan penyelesaian proses ganti rugi yang telah mengupayakan lahan a quo sejak tahun 1997.

PT APSL , kata Mike lagi, sama sekali tidak memiliki ijin apapun, baik ijin pelepasan kawasan hutan, HGU atau ijin-ijin dalam bentuk lain . Tindakan PT APSL yang dengan sengaja melakukan perusakan, pemanfaatan dan pengusaan lahan a quo dengan tidak memiliki izin sebagaimanadi haruskan UU, secara yuridis merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu warga berharap dengan adanya gugatan ini, maka kepastian hukum terhadap hak mereka atas kepemilikan lahan aquo menjadi jelas sehingga mereka bisa kembali berusaha dan atau berkebun dilahan a quo tanpaada gangguan yg berarti dari pihak manapun juga.

Menurut Bertus Munte, Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya--didampingi Jounter Rajaguguk, petani pemilik lahan--menjelaskan, aktivitas perusahaan APSL sudah sangat merugikan apalagi perusahaan menggerakkan 40 preman dan menggunakan senjata tajam, mengusir petani secara paksa, lahan pertanian dirusak, tanaman dicabut dan rumah waarga dirusak.

Kepala Desa Sarang Arang, Bahari M.Zen mengakui telah menghalangi perusahaan untuk mengusir petani agar tidak melakukan pengrusakan namun tidak dindahkan. Bahkan banyak warga desa yang lari meninggalkan tempat tinggal mereka karena takut dibunuh preman bayaran perusahaan APSL.

Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.