DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dan Amandemen UUD
Jakarta, (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan DPR RI bukan saja sepakat melibatkan DPD RI dalam revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), namun fraksi-fraksi di DPR RI juga sepakat dengan DPD RI untuk mengamandemen UUD 1945.
"Jadi, pada Senin (1/12) nanti DPD RI sudah akan membahas revisi UU MD3 dan selanjutnya melakukan amendemen UUD 1945 baik terkait penguatan kewenangan DPD RI bersama fraksi-fraksi DPR dari Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat. Seperti yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013, maupun pasal-pasal lain yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut Farouk menegaskan kesepakatan untuk amendemen UUD 45ini termasuk terkait dengan penguatan kewenangan DPD RI dan lainnya yang dinilai tumpang-tindih dan ada kekurangtepatan pada konstitusi yang telah empat kali diamendemen tersebut.
Farouk menjelaskan DPD RI akan terus berusaha mengoptimalisasi kewenangan yang telah ada sekarang, sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPD RI, yaitu, legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta diplomasi dengan negara-negara sahabat.
Farouk mengesampingkan tudingan ada rekayasa DPD RI yang telah berhasil menghadirkan hampir separuh Menteri Kabinet Kerja dalam Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI.
Kehadiran para menteri tersebut, tambahnya sebagai wujud penghormatan terhadap keberadaan DPD RI yang sudah dijadwalkan sejak awal 2014 lalu.
"Tak ada rekayasa, DPD RI bisa menghadirkan para menteri kabinet kerja itu. Semua, karena program yang sudah terjadwal, " kata anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat itu.
Oleh karena itu, kata Farouk, pada masa awal periode ketiga ini, DPD RI menjadi tempat seksi dalam mencari berita dan target wartawan, baik menyangkut revisi UU MD3, pemilihan pimpinan MPR RI dan lain-lain.
Hal ini disadari karena proses pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan di DPD RI berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan.
DPD RI ingin benar-benar menjalankan peran dan fungsi sebagai representasi rakyat di daerah secara optimal, bukan hanya pada periode sekarang ini, melainkan pada masa-masa mendatang.
"Tapi, kami tidak berpuas diri, karena kami tetap membutuhkan insan pers dan dorongan guna terus mendesak keikutsertaan dan keterlibatan DPD RI melalui proses legislasi model tripartit itu dalam rencana revisi UU MD3, serta rencana revisi UU PPP," demikian Farouk.