DPRD Bengkalis Tetapkan Unsur Pimpinan dan AKD

id dprd bengkalis, tetapkan unsur, pimpinan dan akd

DPRD Bengkalis Tetapkan Unsur Pimpinan dan AKD

Bengkalis, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkalis, Provinsi Riau, resmi menetapkan unsur pimpinan dan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna, Selasa.

Dalam paripurna itu, ditetapkan Adihan sebagai Ketua Komisi I, Syahrial Ketua Komisi II, Rianto Komisi III dan Abi Bahrun Komisi IV, kemudian H Azmi Rozali Ketua Badan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Heru Wahyudi Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi mengatakan, setelah penetapan alat kelengkapan ini maka diharapkan anggota dapat segera melaksanakan mekanisme kerja mengingat banyak ragam dan kompleks tugas.

"Alat kelengkapan yang sudah terbentuk diharapkan segera melakukan rapat untuk menyusun program kerja sesuai tugas pokok fungsi diamanahkan," katanya.

Dalam penetapan paripurna tersebut, ada 11 keanggotaan Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, yaitu Adihan, Syaiful Ardi, Leonardus Marbun, Ita Azmi, Simon Lumban Gaol, Fransisca, Rismayeni, Amril Mukminin, Sihol Pangaribuan, Lamhot Nainggolan, H Azmi Fatwa.

Kemudian, Komisi II bidang pembanguan dan perekonomian beranggotakan, Syahrial, H Mawardi,Sukaddi, H Zamzami, Fakhrul Nizam, Zamzami Harun, Sofyan, Misran, Hendri, Syafrana dan Fidel Fuadi.

Komisi III pembidangan masalah keuangan terdiri dari Rianto, Johan Wahyudi, Indrawan Sukmana, H. Samsu Dalimunte, Nur Azmi Hasyim, Zulkifli dan Susianto.

Selanjutnya, Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat terdiri dari H Abi Bahrun, Abdul Kadir, H Thamrin Mali, Andrian Pratama Putra, Eddy Budianto, Daud Gultom, Pipit Lestary, H Sulaiman Zakaria, Hj Aisyah, Muhammad Tarmizi, Irmi Syakip Arsalan serta H Jasmi.

Adapun unsur Badan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, yaitu H Azmi Rozali, Pipit Lestari dan Zulfadli.

Sedangkan untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah terdiri dari Heru Wahyudi, Indra Gunawan, Zulhelmi dan Kaderismanto.

"Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, kecuali pimpinan diusulkan oleh fraksi dengan masa keanggotaan ditetapkan selama 2,5 tahun dapat ditetapkan kembali," katanya.

Sidang paripurna tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah Burhanuddin, Kepala Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Emri Juli Harnis, Bagian Hukum dan HAM Jonnaidi dan Kepala Bidang Pendapatan Pajak dan Non Pajak Achyan serta tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi menyatakan, dalam proses pemilihan alat kelengkapan ini mengutamakan rasa kebersamaan, musyawarah dan mufakat seluruh anggota, tanpa ada unsur keberpihakan pada koalisi. (*/iin)