Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, optimistis bisa menyelesaikan kasus korupsi di daerah setempat terutama kegiatan Bimtek Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengadaan alat kesehatan di RSUD Teluk Kuantan.
"Kami akan terus kembangkan kedua kasus tersebut, mana tahu ada keterlibatan pihak lain, khususnya terhadap pemeriksaan sejumlah saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Andi Dharmawangsa melalui Kasie Intelijen Yureza Antoni di Teluk Kuantan, Sabtu.
Ia mengatakan, kedua kasus tersebut sudah lama jadi konsumsi publik dan menyita perhatian masyarakat, misalnya pada kasus Alkes saat ini salah seorang tersangka Basrana sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Sementara untuk calon tersangka baru tergantung hasil persidangan Basrana dan penyidikan lanjutan, karena itu pihak Kejari akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk mendapatkan keterangan tambahan.
"Kami akan bekerja optimal dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurutnya, untuk kasus Bimtek ESDM sudah ada dua tersangka yang divonis masing-masing mantan bendahara ESDM Edisman dan mantan PPTK Bimtek Haryadi, sedangkan terkait status mantan Kadis ESDM, IA apakah status tersangka sudah dicabut (SP3) atau belum , Reza Antoni belum dapat memberi penjelasan.
"Kami tetap optimis kasus ini terus dikembangkan, terlebih kalau ada fakta-fakta baru nanti," janjinya.
Kasus pengadaan Alkes RSUD, berdasarkan audit invetigasi BPKP Riau negara dirugikan sebesar Rp992.681.931, sementara pada kasus Bimtek ESDM Kuansing terjadi kerugian keuangan Negara mencapai Rp 500.176.250.