Dumai Optimalkan Pelayanan Dalam Tingkatkan PAD

id dumai optimalkan, pelayanan dalam, tingkatkan pad

Dumai Optimalkan Pelayanan Dalam Tingkatkan PAD

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Riau terus mengoptimalkan pelayanan ketenagakerjaan dalam upaya merebut peluang baru yang berprospek baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebab, selain memberikan pelayanan, instansi ketenagakerjaan ini juga berpeluang menggarap potensi pemasukan kas

keuangan daerah dengan keberadaaan belasan perusahaan dan pabrik industri yang berinvestasi di daerah ini.

Kepala Disnakertrans Dumai Amiruddin mengatakan, dalam rangka merebut peluang pendapatan asli daerah (PAD) tersebut, telah diterbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

IMTA ini, menurutnya, memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk melayani sendiri kepentingan perusahaan yang ada untuk melakukan perpanjangan izin pekerja asing, tanpa mesti mengurus ke pusat.

Perda retribusi IMTA ini menandakan mulainya kita melayani sendiri kepentingan perusahaan untuk pengurusan perpanjangan izin pekerja asing mereka, karena daerah sudah diberi kewenangan," katanya kepada pers pekan ini.

Menurut dia, Perda baru ini akan ditindaklanjuti dengan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, baik melalui edaran ataupun informasi di media massa.

Pembukaan Perda ini, sebutnya, merupakan inisiatif dari Disnakertrans dan diusulkan kepada lembaga legislatif untuk kepentingan kemudahan pelayanan dan mengoptimalkan potensi penerimaan keuangan daerah.

"Dari pelayanan IMTA ini, potensi sumber penerimaan keuangan daerah yang bisa diraih diprediksi mencapai Rp2,4 miliar. Kita berharap pelaksanaannya berjalan lancar serta tercapai penerimaan keuangan daerah," ujarnya.

Dia menambahkan, di Kota Dumai saat ini terdapat sekitar 80 tenaga kerja asing yang bekerja di 26 perusahaan industri pengolahan minyak kelapa sawit dan industri lainnya, dan sebelumnya mengurus IMTA langsung ke Kementrian Tenaga Kerja RI.

Dalam rangka pemantapan pelaksanaan Perda 9/2014 ini, dia mengakui petugas teknis akan melakukan studi banding ke Kota Bogor yang telah memulai terlebih dahulu pelayanan IMTA kepada seluruh perusahaan industri dan perkebunan yang ada.

Pembentukan Perda nomor 9 tahun 2014 mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sementara, Wali Kota Dumai H Khairul Anwar menyatakan, persoalan ketenagakerjaan sangat kompleks, sehingga diperlukan kinerja dan terobosan yang mampu menciptakan iklim kondusif hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Selain itu, Disnakertrans sebagai instansi pelayanan ketenagakerjaan harus dapat mengawasi pelaksanaan upah dan sistem rekrutmen tenaga kerja yang mesti terbuka untuk umum dengan memprioritaskan pencari kerja dari masyarakat tempatan.

"Terus optimalkan pelayanan ketenagakerjaan dan mesti mengupayakan juga menggali potensi penerimaan keuangan daerah melalui terobosan kinerja yang dapat memudahkan tingkat pelayanan publik pemerintah," harap Khairul.

Dia menyambut baik dengan terobosan yang dilakukan Disnakertrans tersebut melalui pembentukan Perda Pemkot Dumai yang baru tersebut, dan diharapkan bisa dipersiapkan dan dijalankan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan daerah. (Adv/Humas/Abdul Razak)