Optimalkan PAD, Dishub Dumai Bentuk UPT Perparkiran

id optimalkan pad, dishub dumai, bentuk upt perparkiran

Optimalkan PAD, Dishub Dumai Bentuk UPT Perparkiran

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai menyiapkan pembentukan unit pelaksana teknis perparkiran untuk penataan penarikan retribusi dan pajak penyelenggaraan parkir serta optimalisasi pendapatan asli daerah.

Kepala Dishub Dumai Asnar di Dumai, Selasa, mengatakan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) perparkiran ini dirancang dengan sejumlah bidang pelayanan, yaitu penyelenggaraan parkir jalan umum, khusus dan pajak parkir.

"Pembentukan unit pelaksana teknis ini sudah selesai dan kini masih menunggu kesiapan kepala daerah untuk melantik aparatur penyelenggara sektor perparkiran dumai," kata Asnar kepada wartawan.

Dijelaskan, penarikan retribusi dan pajak parkir akan dioptimalkan setelah nanti dibentuk unit pelayanan teknis perparkiran dengan dasar hukum peraturan wali kota.

PAD sektor penyelenggaraan retribusi parkir Kota Dumai tahun 2018 ini ditargetkan Rp1,6 miliar, dan UPT perparkiran baru dibentuk diharap bisa memaksimalkan pemasukan keuangan daerah.

"Saat ini retribusi penyelenggaraan parkir untuk pendapatan asli daerah masih nihil karena terkendala penghitungan potensi belum akurat, dan dengan upt kita harap hasilnya memuaskan," sebutnya.

Sebelumnya, untuk penghitungan potensi PAD parkir, Dishub Dumai menurunkan petugas ke jalan melakukan survei jumlah kendaraan parkir umum dan mediasi dengan pengelola.

Wali Kota Dumai Zulkifli As pernah menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menata sektor perparkiran dengan membuat peraturan daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.

Upaya memaksimalkan PAD parkir ini menyusul telah keluarnya surat keputusan dari Kementrian Perhubungan RI terkait perubahan status sejumlah titik jalan di Kota Dumai.

Terhitung 2016 lalu sejumlah titik jalan awalnya berstatus jalan nasional telah berubah jadi jalan kota, yaitu Jalan Sultan Sarief Kasim, Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Jenderal Sudirman dan Jalan Raya Bukit Datuk.

"Penyiapan aturan daerah ini agar penarikan jasa parkir bisa dilakukan dan target penerimaan keuangan dapat tercapai," kata wali kota beberapa waktu lalu.