Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial HW (47) mau tak mau mendekam dalam jeruji besi di Polsek Binawidya usai menembak seorang remaja bernama Muhammad Ihsan (15), Rabu (30/4).
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan penembakan yang dilakukan HW berujung pada kematian remaja tersebut.
Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat korban bersama anak-anak lainnya melakukan perkelahian tanding di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani.
"Di lokasi itu, mereka berkelahi satu tanding satu dengan membentuk lingkaran, dan dikelilingi teman-temannya yang mendukungnya. Aksi mereka itupun membuat suara ribut bagi masyarakat yang berada di lokasi itu," terangnya.
Di waktu perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara tembakan dan korban langsung tumbang dengan posisi telungkup. Melihat kejadian itu, rekan-rekan lainnya langsung melarikan diri.
Saat berusaha melarikan diri, anak-anak tersebut melihat HW mengarahkan senjata laras panjang ke arah mereka sembari meneriaki ‘Mati kalian’.
Dari kejauhan, para saksi melihat H mendekati korban dan berupaya menyadarkannya, tak lama kemudian HW melarikan korban ke Rumah Sakit Universitas Riau dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” jelas Kompol Ihut.
Akan tetapi, kondisi korban semakin memburuk hingga dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Namun, Muhammad Ihsan akhirnya meregang nyawa beberapa hari setelah perawatan.
Aparat kepolisian turut mengamankan sepucuk senapan angin beserta dua proyektil peluru.
Korban terkena tembakan di bagian kepala belakang yang menyebabkannya tak sadarkan diri.
“Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.