Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan TNI AD akan mengikuti aturan dalam Rancangan Undang-Undang TNI terkait penempatan prajurit jika telah berlaku nantinya.
Wahyu saat berbincang dengan media massa di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa aturan dimaksud menyangkut ketentuan prajurit untuk pensiun jika ditempatkan di kementerian/lembaga yang tidak bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
“Pada beberapa poin yang tidak ada di dalam lis kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif dari TNI, tentu kita harus mengikuti juga proses untuk pemberhentiannya, pensiunnya,” kata dia.
Menurut Wahyu, penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga merupakan atas dasar permintaan dari Pemerintah. TNI AD, kata dia, siap untuk menugaskan prajurit terbaik jika memang ada permintaan tersebut.
“Apabila prosesnya ada seleksi, juga diyakinkan mereka harus bisa melaksanakan seleksi itu dengan baik. Kalaupun tidak lulus seleksi, ya, mereka kembali, kita siapkan ruang jabatannya di TNI AD. Kalau mereka lulus seleksi, ya, mereka masuk, tentu dicarikan penggantinya,” terang dia.
TNI AD juga telah menyiapkan sistem penataan apabila prajurit TNI ditugaskan ke kementerian/lembaga dan diharuskan pensiun dari dinas keprajuritan. Kadispenad menyebut hal itu bukan sesuatu yang baru bagi institusinya.
“Sebetulnya bukan hal yang baru buat kita. Mungkin sekarang ini jadi kayak baru gitu ya karena ada revisi undang-undang ini, tapi sebetulnya sebelum revisi undang-undang ini, sudah berjalan mekanisme penugasan di luar struktur,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3), telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Salah satu pokok perubahan dalam RUU TNI, yaitu pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Baca juga: TNI AD tingkatkan 5 korem jadi kodam untuk dukung program ketahanan pangan
Baca juga: Zeni TNI AD kirim 138 pasukan perdamaian untuk bertugas di Afrika Tengah