Polda Riau: Kematian Buronan Narkoba Tidak Disengaja

id polda, riau kematian, buronan narkoba, tidak disengaja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menyatakan, kematian M Candra Armadoni (32), buronan pengedar narkotika saat penyergapan oleh aparat kepolisian akhir pekan lalu adalah ketidaksengajaan.

"Tindakan yang dilakukan anggota dengan upaya melumpuhkan tersangka merupakan keadaan terpaksa setelah pelaku melakukan perlawanan," kata AKBP Guntur kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.

Candra Armadoni (32) tewas ketika kepolisian hendak meringkusnya, Sabtu (9/8) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di hari penangkapan itu, sekitar pukul 03.30 WIB, Candra baru pulang dari Kecamatan Rumbai untuk menghadiri akad nikah adiknya.

Setelah beristirahat sejenak, tiba-tiba datang sekitar lima orang petugas dan langsung menanyakan keberadaan M Candra.

"Ada sekitar enam orang, datang dan langsung menanyakan Candra. Setelah bertemu, beberapa anggota langsung menyergap Candra," ujar Razi mantan Ketua RT 2, RW 1, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.

Saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut, pada awalnya tidak tahu bahwa yang menangkap korban adalah polisi.

Sementara Mis (54), ibu kandung korban mengaku tidak terima perlakuan yang dialami anaknya hingga berujung maut.

"Kami sedang menunggu bapak kandungnya dan selanjutnya akan kami cari jalan penyelesaian," ujar Mis.

Selain itu Mis menambahkan pihaknya akan meminta jenazah keluarganya dilakukan autopsi.

Namun Kabid Humas Polda Riau menyatakan keluarga korban telah menerima kematian korban tanpa harus dilakukan otopsi.