Pamekasan, (Antarariau.com) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, minta kepada semua pengawai negeri sipil setempat agar mengambil cuti Lebaran tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah memulai cuti sesuai izin, dan masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Sekdakab Pamekasan, Alwi, Selasa.
Ia menjelaskan, cuti Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan kali ini selama 10 hari, dan menurutnya waktu selama itu sudah cukup bagi PNS untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.
Jika ada PNS yang berasal dari luar Pamekasan, ia menyarankan agar pola mudiknya dilakukan secara bergantian.
"Misalnya keluarganya diminta pulang lebih dahulu, baru setelah masa cuti tiba si PNS ini yang pulang menyusul," terang Alwi.
Sekda Alwi menjelaskan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena selama ini banyak PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mengambil cuti Lebaran lebih dahulu dengan alasan karena yang bersangkutan dari luar Pamekasan.
Selain mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang telah ditetapkan.
"Untuk saat ini, saya kira tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk kembali masuk kerja terlambat," katanya menjelaskan.
Alwi menambahkan, jika nantinya masih ditemukan adanya PNS yang tidak masuk kerja lebih awal dan kembali masuk kerja terlambat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.
Libur dan cuti bersama Lebaran bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan pada Idul Fitri 1435 Hijriah kali ini mulai tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2014.
Berita Lainnya
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
Dua PNS Bengkalis diperiksa, Kajari : Strategi penyidikan, tak semua diberitakan
10 September 2024 20:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani sebut kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo
05 August 2024 16:47 WIB
BP Tapera sebut telah kembalikan dana tabungan pensiunan PNS Rp4,2 triliun
04 June 2024 14:56 WIB
Insentif PNS dan ADD di Meranti dipastikan dibayarkan 12 bulan
14 May 2024 15:39 WIB
10 tahun buron, nantan PNS Pekanbaru ditangkap jaksa
02 May 2024 20:44 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Kemarin, Pemerintah umumkan THR PNS 100 persen hingga lokasi pemanfaatan pasir laut
16 March 2024 10:22 WIB