Uni Afrika desak PBB untuk bertindak tegas atas larangan Israel kepada UNRWA

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Nairobi Kenya

Uni Afrika desak PBB untuk bertindak tegas atas larangan Israel kepada UNRWA

Ketua Komisi Uni Afrika menyerukan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil "tindakan tegas" terkait keputusan Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). (ANTARA/Anadolu/py)

Nairobi, Kenya (ANTARA) - Ketua Komisi Uni Afrika menyerukan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil "tindakan tegas" terkait keputusan Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Dalam pernyataannya, Moussa Faki Mahamat menyatakan bahwa jika keputusan tersebut diterapkan, hal itu "akan mencegah bantuan kemanusiaan PBB bagi rakyat Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel dan telah mengalami serangan fisik yang belum pernah terjadi sebelumnya selama setahun terakhir.”

Mahamat menegaskan bahwa Israel, sebagai anggota PBB, terikat oleh kewajiban internasional yang mewajibkan kehadiran dan operasional UNRWA, sebuah badan yang didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 1949 untuk membantu pengungsi Palestina.

Ketua Uni Afrika juga merujuk pada hukum humaniter internasional yang mengamanatkan pemberian bantuan bagi warga sipil yang membutuhkan, dan mendesak Israel untuk menghormati komitmen hukumnya.

Militer Israel terus melakukan serangan dahsyat di Jalur Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada Oktober lalu, meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menuntut pemberlakuan gencatan senjata segera.

Meskipun banyak keberatan dari berbagai penjuru dunia, pada Senin (28/10) para anggota parlemen Israel mengesahkan undang-undang dengan suara 92-10, melarang UNRWA beroperasi di Israel dan wilayah yang diduduki.

Israel menuduh beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.

Namun, UNRWA membantah tuduhan tersebut.

Sejak saat itu, Israel telah membunuh lebih dari 43.000 orang di Gaza dan menciptakan kondisi kelaparan di seluruh wilayah yang diblokade.

Undang-undang yang akan mulai berlaku dalam tiga bulan ke depan ini akan mengakhiri kontak antara UNRWA dan pejabat Israel, mencegah badan tersebut memberikan dukungan penting bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Badan ini didirikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1949 untuk melaksanakan program bantuan dan pekerjaan bagi para pengungsi Palestina.

UNRWA mulai beroperasi pada 1 Mei 1950.

Sumber: Anadolu