Usaha diduga ilegal di sepanjang Sungai Indragiri menjamur tanpa tersentuh hukum

id Rengat,Indragiri Hulu

Usaha diduga ilegal di sepanjang Sungai Indragiri menjamur tanpa tersentuh hukum

Aktivitas usaha Galian C di Sungai Indragiri (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Sekelompok pemilik modal berinvestasi di bidang usaha tambang dan galian C diduga ilegal di sepanjang Sungai Indragiri terindikasi mencemari lingkungan tanpa ada pengawasan.

Salah satu warga Indragiri Hulu, Riau Arlendi Rengat, Kamis mengatakan, usaha tambang emas ilegal, batu kerikil dan pasir marak sepanjang sungai.

"Terlihat ada di sejumlah tempat di Inhu sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) operasional usaha berjalan lancar," katanya.

Pelaku usaha dan pemilik modal terlihat aman dan belum tersentuh hukum, lepas dari razia instansi terkait baik di Inhu maupun Provinsi Riau

Bahkan, hal ini terkesan ada permainan menarik dan masih lemahnya penegakan hukum berkaitan dengan usaha tersebut hingga usaha ilegal menjamur.

Akibat dari usaha itu, terjadi pencemaran sungai yang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Juga, terjadi abrasi tebing sungai yang berkelanjutan di sejumlah kecamatan tanpa ada solusi.

Semua itu luput dari pengawasan instansi terkait, tentu akan berdampak kepada kesehatan masyarakat dan aset yang diambil merugikan daerah.

"Hasil pengamatan, kekayaan alam di Kecamatan Peranap, Air Molek dan lainnya di Inhu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pemilik modal," ujarnya.

Pintarnya, kata Arlen, pemilik modal justru jarang berada di tempat operasional usaha, sehingga susah untuk dilacak. Karena, di lapangan rata - rata adalah pekerja, dengan modus bermacam macam agar lepas dari pengawasan.

Ada yang bermodus usaha warga, mengambil krikil, pasir di sungai, bukan emas dan bahkan seolah pelaku tidak paham hukum berbisnis.

"Sebab lain, usaha seperti itu ada di kabupaten. Namun, izin dari provinsi dan pusat, jadi jauh dari pengawasan," tegasnya.

Salah satu pekerja, Andi saat diminta keterangan mengatakan banyak pemilik modal bekerjasama dengan warga, di lapangan hanya ada pekerja saja.

"Modus yang dipakai adalah usaha kecil milik warga," ujarnya.

Hal semacam ini, lanjut Andi, adalah modus agar jauh dari pengawasan instansi terkait untuk memuluskan kegiatan dan lepas dari jerat hukum.

Kegiatan ilegal ini, sudah saatnya menjadi perhatian semua pihak, khususnya instansi terkait agar aset daerah tidak habis dan digerogoti oleh segelintir orang saja.

Dampaknya, sungai Indragiri keruh, kotor bercampur sampah karena tergali dari aktivitas operasional usaha tambang dan galian C tersebut.

Sementara sepanjang sungai, sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan di Inhu masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari - hari seperti mencuci.