Bengkalis (ANTARA) - Tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali terlibat dengan narkoba, AP yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) diciduk polisi karena kedapatan memiliki satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
"Tersangka diduga pengedar, ia merupakan warga Desa Selat Baru, yang ditangkap, Rabu 19 Juni 2024, malam di Jl.Utama Bantan, Kecamatan Bantan, saat menunggu pembeli,dengan barang bukti 1,12 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu.
Tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua Kecamatan.Bantan- Bengkalis, hingga aksinya itu meresahkan warga setempat.
Kepada polisi, tersangka pun mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Amirul (dalam lidik)
“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dikendalikan napi Bengkalis, 9 ribu pil ekstasi dan 9,5 kg sabu diamankan
Baca juga: Wanita hamil edarkan sabu di Bengkalis cuma direhabilitasi
Berita Lainnya
Kapolsek Bukit Batu ajak buruh dan ojek jaga situasi kondusifitas jelang pilkada
24 October 2024 18:28 WIB
Polres Bengkalis gelar pelatihan video konten kreator
23 October 2024 13:03 WIB
Ini pesan Babin kepada nelayan Pambang Pesisir Bengkalis
22 October 2024 17:48 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis sambangi nelayan di wilayah Pesisir
22 October 2024 17:21 WIB
Polsek Rupat Utara sampaikan pesan pilkada damai ke kelompok nelayan
22 October 2024 17:06 WIB
Waka Polres Bengkalis pimpin apel siaga pengamanan pelantikan Presiden
20 October 2024 18:31 WIB
Jaga stabilitas keamanan nasional, Polsek Bengkalis patroli ke objek vital negara
20 October 2024 16:32 WIB
Dihadiri UAS, Polres Bengkalis kawal pengamaan kampanye akbar
20 October 2024 15:53 WIB