Cibinong, (Antarariau.com) - Pembangunan Jalur Puncak II Poros Tengah Timur yang menghubungkan Kabupaten Bogor dan Cipanas kini mandek, pengerjaan telah dihentikan sejak Januari 2014 lalu.
"Penghentian karena ada kesulitan pada kontur lahan, tepatnya di titik Rasamala. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan ditangkapnya Bupati Bogor," ujar Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, Erwin Suriana saat dihubungi ANTARA, Jumat.
Erwin menyebutkan, pembangunan Poros Tengah Timur untuk pengerjaan mulai dari konstruksi, pengerukan, pemadatan dan lain-lainnya kewenangannya ada pada pemerintah Provinsi dan Pusat.
Anggaran pembangunan proyek jalan sepanjang 47 kilometer dengan lebar 30 hingga 100 meter tersebut dianggarkan sebesar Rp840 miliar.
"Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menyediakan lahan," ujar Erwin.
Namun, Erwin tidak mengetahui betul berapa luas lahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor untuk penyelesaian proyek tersebut, karena sebagian besar lahan merupakan hibah dari para pengembang dan perusahaan pemilik tanah.
Erwin mengatakan, pembangunan proyek Poros Tengah Timur direncanakan selesai dan dapat beroperasi tahun 2015.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, Jalur Puncak II atau Poros Tengah Timur dibangun sebagai alternatif mengurangi beban kepadatan di Jalur Puncak.