Jakarta (ANTARA) - Instagram dikabarkan akan menguji coba fitur baru di media sosial Instagram untuk mencegah penyebaran konten sensitif dengan memburamkan pesan berupa gambar yang terdeteksi mengandung unsur vulgar.
Menurut laporan Economic Times, Kamis (11/4), fitur tersebut dihadirkan guna melindungi anak-anak dan remaja dari konten vulgar serta mencegah potensi modus kejahatan digital scamming menjerat mereka.
Pihak Meta mengatakan bahwa fitur proteksi di Instagram tersebut menggunakan mesin pembelajaran dalam perangkat untuk menganalisa apakah gambar yang dikirim melalui media sosial tersebut mengandung unsur vulgar atau tidak.
Fitur ini akan aktif secara otomatis untuk pengguna yang berusia di bawah 18 tahun dan Meta akan memberitahukan orang dewasa untuk mendorong mereka terus mengaktifkan fitur perlindungan tersebut.
"Karena gambar dianalisa oleh perangkat itu sendiri, proteksi konten vulgar juga akan bekerja pada pesan yang terenkripsi secara end-to-end, di mana Meta tidak memiliki akses terhadap gambar ini, kecuali seseorang melaporkannya kepada kami," ucap Meta dalam keterangannya.
Tidak seperti media sosial Meta yang lain yakni Messenger dan WhatsApp, pesan langsung pada Instagram tidak terenkripsi. Namun, perusahaan teknologi tersebut berencana untuk menerapkan enkripsi pada layanan media sosial tersebut.
Meta juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mengembangkan teknologi yang dapat membantu mengidentifikasi akun yang berpotensi melakukan penipuan dengan kedok menawarkan konten-konten dewasa.
Meta juga tengah menguji coba fitur pesan pop-up yang akan muncul apabila penggunanya berinteraksi dengan akun penipuan tersebut.
Diketahui saat ini Meta tengah menghadapi tekanan di Amerika Serikat dan Eropa karena tuduhan bahwa media sosial buatannya menimbulkan adiksi dan menyebabkan permasalahan kesehatan mental kepada anak di bawah umur.
Pada Januari lalu, raksasa media sosial itu mengatakan akan membatasi lebih banyak konten untuk pengguna remaja di Facebook dan Instagram. Fitur tersebut bertujuan untuk mencegah mereka mengakses konten sensitif seperti bunuh diri, tindakan menyakiti diri sendiri, dan kelainan makan.
Di Amerika Serikat, jaksa penuntut umum dari 33 negara bagian menggugat Meta pada Oktober lalu karena menuduh perusahaan tersebut berulang kali menyesatkan publik mengenai bahaya dari platform media sosial miliknya.
Sementara di Eropa, Komisi Eropa meminta informasi mengenai bagaimana cara kerja Meta dalam melindungi anak-anak dari konten kekerasan dan ilegal.
Baca juga: Ponsel Realme C51s dirilis hadir dengan harga ramah di kantong Rp1,7 jutaan
Baca juga: Samsung Galaxy AI bakal hadir di seri terbaru Galaxy S23 hingga Galaxy Tab S9
Berita Lainnya
Mendikdasmen sebut AI dan Coding sebagai mata pelajaran pilihan bukan wajib
14 November 2024 12:02 WIB
Mensos Saifullah Yusuf targetkan Kampus II Poltekesos Bandung dibangun tahun 2026
14 November 2024 11:34 WIB
Lazzarini: UNRWA akan terus beroperasi di Palestina hingga titik terakhir
14 November 2024 11:11 WIB
Gregoria berhasil melangkah ke perempatfinal usai kalahkan Intanon
14 November 2024 11:03 WIB
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Nilai tukar rupiah melemah setelah rilis IHK AS Oktober 2024
14 November 2024 10:06 WIB
IHSG Bursa Efak Indonesia diprediksi melemah seiring penurunan ekspektasi sikap dovish Fed
14 November 2024 10:02 WIB
Pemerintah RI dukung investasi Amerika Serikat ke Indonesia di berbagai sektor
14 November 2024 9:40 WIB