P2KP Identifikasi Kayu Ramin dan Kayu Mirip Ramin KPPBC TMP B Pekanbaru - KPP BC
Ramin adalah nama jenis kayu perdagangan yang tumbuh alami di habitat rawa gambut. Jenis ramin yang paling umum di dunia perdagangan adalah Gonystylus bancanus.Jenis ini tumbuh di hutan rawa gambut Sumatra dan Kalimantan. Tingginya nilai kayu dan nilai komersial dari jenis ini telah menyebabkan terjadinya penurunan yang sangat tajam dari populasi ramin yang ada di hutan rawa gambut tropis Indonesia.
Ramin sudah langka sehingga sudah didaftarkan dalam Appendix II CITES dan banyak jenis kayu berwarna putih mirip ramin yang dapat dikira ramin. Untuk itu DJBC memiliki wewenang dalam melakukan pemeriksaan dokumen ekspor yang dimiliki para eksportir. Dokumen tersebut berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN)/CITES Permit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Fokus pemeriksaan diantaranya meliputi :
keaslian dokumen
kebenaran isi dokumen
jumlah dan jenis spesimen yang akan dikirim
masa berlaku dokumen
serta pembubuhan legalitas pada dokumen SATS-LN
Dasar Hukum Identifikasi Kayu Ramin ini adalah Keputusan Menteri Kehutanan No.127/Kpts-V/2001 tentang Moratorium Kegiatan Penebangan dan Perdagangan Ramin. Keputusan Menteri Kehutanan No.168/Kpts-IV/2001 yang mengatur tentang pemanfaatan dan peredaran kayu ramin. (Pasal 5) dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan atasa dasar inilah dirasa perlu dan penting untuk di internalisasikan kepada Pejabat dan Pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru agar nantinya Pejabat dan Pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru dapat Mempelajari bagaimana mengenal kayu ramin dan membedakannya dengan jenis-jenis kayu lainnya yang berwarna putih dan dalam rangka menunjang kegiatan pengawasan dan pengamanan pelestarian kayu ramin yang berada di wilayah Sumatera tentunya.
P2KP ini dilaksanakan pada hari Kamis 24 April 2014, bertempat di aula KPPBC TMP B Pekanbaru dan hampir seluruh Pejabat dan Pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru turut hadir dalam P2KP kali ini. Materi ini disampaiakan oleh Bapak Adria Benget Parulian Marpaung (Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi KPPBC TMP B Pekanbaru) yang telah mengikuti training dan workshop tentang identifikasi kayu ramin dan kayu mirip ramin pada tanggal 13 16 April 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Ramin dalam Apendiks Dalam Kuota
Ramin merupakan salah satu jenis pohon yang telah masuk ke dalam mekanisme konvensi perdagangan Internasional, CITES. Seluruh perdagangan ramin memerlukan izin atau sertifikat yang diterbitkan oleh CITES Management Authority/ Otoritas yang kompeten dan Tahun 2001 Appendix III, berlaku sejak 6 Agustus 2001.
Dan pada tahun 2001 Moratorium & hanya HPH sertifikat pengelolaan hutan alam lestari (SPHAL) yang bisa mengekspor Ramin yaitu PT DRT, Sementara itu Apendiks III belum terlalu efektif menekan perdagangan illegal Ramin, sehingga pada tahun 2002 dijadikan sebagai Appendix II dengan catatan : seluruh bentuk spesimen baik dalam bentuk log, kayu gergajian dan finished product dikontrol melalui sistem perijinan, dan efektif 15 Januari 2005.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi dan monitoring berbagai ketentuan tersebut, berbagai pelatihan dan pengetahuan sangat diperlukan. Dan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati bekerjasama dengan berbagai pihak telah menyelenggarakan berbagai pelatihan dan sosialisasi mengenai ketentuan-ketentuan tersebut termasuk training dan workshop yang diselenggarakan pada tanggal 13 16 April kemarin.
Identifikasi Kayu Ramin dan Kayu Mirip Ramin
1. Kayu ramin mempunyai kombinasi ciri utama sebagai berikut:
Pembuluh agak kecil, diameter rata-rata < 0,2 mm; soliter dan berganda radial 2-3 sel; agak jarang, Parenkim : aliform dengan sayap tipis, Jari-jari : sempit dan agak banyak
2. Pada umumnya jenis-jenis kayu berwarna putih lainnya mempunyai kombinasi ciri yang berbeda.
3. Kayu jampang tampak mirip sekali dengan kayu ramin jika dilihat pada penampang lintang. Jari-jari hanya sedikit lebih tebal.Tetapi secara mikro dapat dengan jelas dibedakan dari kayu ramin. Kayu jampang tidak mengandung kristal dalam jari-jari tetapi ramin mengandung kristal. Kayu jampang adakalanya mengandung butir-butir silika dalam sel-selnya sedangkan kayu ramin tidak.
P2KP kali ini berlangsung atraktif dan Dari kuisioner efektifitas edukasi dan komunikasi yang dibagikan diperoleh hasil Indeks Efektifitas Rata-Rata 81,44 yang di kategorikan efektif. Dengan adanya P2KP ini maka seluruh pegawai mengerti dan memahami bagaimana cara mengidentifikasi kayu ramin dan kayu mirip ramin yang nantinya dapat di implementasikan dilapangan, tutur Faisal pelaksana pada KPPBC TMP B Pekanbaru.
Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru FML