Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengakui formulir untuk pembuatan akta kelahiran kini kosong sehingga penerbitan menjadi tertunda.
"Ada sekitar 1.500 berkas akta yang belum rampung karena formulir masih dalam tahap lelang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Pekanbaru Burhanuddin di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan formulir akta kelahiran kosong sejak awal Februari 2014 karena keterlambatan pengesahan APBD 2014 oleh DPRD setempat.
Sedangkan APBD Kota Pekanbaru 2014 disyahkan pada 28 Februari 2014 sebesar Rp2,779 triliun.
Burhanuddin mengatakan permohonan warga untuk membuat akta meningkat sejak beberapa bulan terakhir ini, rata-rata selesai 6.000 hingga 6.500 berkas akta per bulan.
Bahkan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tiap kecamatan biasanya menyelesaikan 50 hingga 100 berkas per bulan.
Namun pihaknya berharap agar warga yang mengajukan permohonan akta kelahiran untuk bersabar dalam beberapa hari ini.
Dia menambahkan diperkirakan awal Mei 2014, formulir sudah ada dan warga tidak mengalami kendala ketika mengurus akta itu.
Namun pihaknya menjamin bagi warga yang hendak mengurus akta kelahiran akan selesai kurang dari dua pekan.
Menurut dia, bila semua persyaratan lengkap, maka bisa 12 hari rampung dan berjanji akan menindak ada aparat yang mempersulit warga dalam mengurus akta kelahiran.
Menurut dia, sesuai UU No. 24 tahun 2013 pasal 2 (b) tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan, maka semua pihak yang terkait pembuatan akta harus dapat mempermudah.
Pihaknya berupaya melakukan sosislisasi kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan agar UU No.24 tahun 2013 itu dapat dipahami warga.
Sebagai pelayan masyarakat, katanya, bila ada warga yang mengurus akta kelahiran agar diberikan kemudahan dengan catatan semua persyaratan lengkap.