Pekanbaru (ANTARA) - Jaminan Benda Bergerak merupakan hak jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Penerima Jaminan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran ataupun pelaksanaan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang agar memperoleh hak jaminan dengan cara yang mudah dan efisien sehingga dapat mendorong kemajuan usaha dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan sistem hukum pengaturan jaminan benda bergerak sebagai dasar hukum pelaksanaan jaminan benda bergerak di Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (7/12) di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau menggelar uji petik RUU Jaminan Benda Bergerak.
Pada kegiatan yang mengangkat tema “Kegiatan Uji Petik Partisipasi Masyarakat Bermakna dalam Penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak” ini, dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkirdidampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
Dalam sambutannya, Budi Argap menyampaikan bahwa RUU Jaminan Benda Bergerak ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa untuk kemudahan dalam berusaha (ease of doing business).
“Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan atas usaha, dibutuhkan aturan mengenai jaminan benda bergerak di Indonesia yang terintegrasi. Aturan hukum mengenai jaminan benda bergerak diperlukan untuk merespon dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan benda bergerak,” ungkap Budi Situngkir di hadapan hadirin yang terdiri dari unsur Pengadilan, KPKNL, akademisi, perbankan dan perancang peraturan prrundang-undangan.
“Masyarakat sekarang standar kepuasannya sangat tinggi, namun tingkat kepatuhannya rendah. Sebagai pembuat kebijakan kita harus jeli dalam merumuskan RUU jaminan benda bergerak ini. Diharapkan kepada seluruh hadirin agar menyampaikan gagasan agar RUU ini menjadi Undang – Undang yang mensejahterakan masyarakat,” pungkas Budi.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara yang ahli di bidangnya yakni, Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Utama Ditjen PP Agus Hariadi yang menyampaikan pembentukan RUU Jaminan Benda Bergerak, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Arfa Faiz Muhlizi yang menyampaikan Permasalahan Eksekusi Fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta Kabid Lelang Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Acep Hadinata dan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Sutanto.