Bengkalis (ANTARA) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2024 disahkan sebesar Rp4,1 triliun melalui sidang Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada penyampaian Ranperda, Rabu (1/11) malam.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sofyan, didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan dihadiri 33 anggota DPRD serta Sekwan DPRD Rafiardi Ikhsan.
Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan sidang paripurna terkait laporan badan anggaran tentang Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sekaligus pengambilan keputusan.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp4.165.901.040.451," ujar Kasmarni.
Rincian APBD 2024, pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.626.160.805.381 terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kedua, belanja daerah sebesar Rp4.135.901.040.461 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketiga, pembiayaan daerah. Dimana, pembiayaan daerah sebesar Rp509.740.235.080 yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan sebesar Rp539.740.235.080, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000.
APBD 2024 tersebut, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta tetap mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2024, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 dan disinergikan pula dengan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Riau maupun program prioritas nasional.
"Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan, baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan secara umum," pungkasnya.
Berita Lainnya
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Polres Bengkalis turunkan 48 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD
14 October 2024 19:42 WIB
Dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis, ini harapan Septian
14 October 2024 18:57 WIB
Berikut 7 Fraksi DPRD Bengkalis bersama nama pimpinan yang disahkan
24 September 2024 17:03 WIB
GALERI FOTO - Ini harapan Septian saat jadi Ketua Sementara DPRD Bengkalis
18 September 2024 20:43 WIB
Dua putra Bupati Bengkalis jabat pimpinan sementara DPRD
17 September 2024 23:53 WIB
45 anggota DPRD dilantik, ini harapan Bupati Bengkalis
17 September 2024 23:30 WIB
Ranperda APBD Bengkalis 2025 disahkan Rp3,3 triliun, ini harapan Bupati Bengkalis
03 September 2024 19:13 WIB