Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan capres dan cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, pukul 11.20 WIB.
Prabowo-Gibran tiba dengan didampingi para ketua umum partai politik anggota KIM untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran kompak mengenakan kemeja bernuansa biru dan tersemat pin Bendera Merah Putih pada bagian dada sebelah kiri.
Keduanya sempat menyapa awak media sebelum kemudian menuju Lantai 2 Gedung KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Selain itu, para ketua umum parpol anggota KIM yang tampak mendampingi Prabowo-Gibran, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Prabowo-Gibran menjadi bakal pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Mereka mendaftarkan diri di hari terakhir tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024.
Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10), bakal pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI.
Rombongan Prabowo-Gibran memulai rangkaian dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, menuju keu Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, untuk menyapa relawan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran melangsungkan kirab budaya di Taman Surapati sebelum tiba di Kantor KPU RI.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU RI bersiap sambut hari terakhir pendaftaran capres-cawapres
Baca juga: Politik kemarin, Rapimnas Partai Gerindra hingga dinasti versi Prabowo
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB