Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 mengalokasikan anggaran Rp54,5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membangun 707 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi keluarga miskin di kabupaten dan kota se-Riau.
"Pembiayaan pembangunan RLH di Riau tersebut kini sebagian masih proses pencairan tahap pertama (60 persen) akan tetapi ada juga yang sudah sudah cair 60 persen seperti untuk Kabupaten Kampar dari total alokasi bantuan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Arief Setiawan mengatakan untuk pencairan bantuan RLH tergantung usulan dari masing-masing kabupaten kota dan teknis pencairan dilakukan dua tahap pertama sebesar 60 persen dan kedua 40 persen.
Besaran alokasi BKK untuk pembangunan RLH tersebut katanya menyebutkan berbeda-beda pada tiap daerah atau disesuaikan dengan jumlah RLH yang dibangun di masing-masing kabupaten/kota.
"Kondisi wilayah penerima bantuan juga menentukan besaran bantuan, untuk wilayah pesisir itu lebih tinggi pembiayaan dari wilayah daratan yakni mulai dari Rp72 juta sampai Rp84 juta per unit," katanya.
Ia merinci bantuan RLH Pemprov Riau tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis total Rp4.536.000.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp5.628.000.000, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.750.000.000, Kabupaten Kampar Rp6.912.000.000, Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.864.000.000.
Berikutnya untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp5.550.000.000, Kabupaten Pelalawan Rp3.750.000.000,Kabupaten Rokan Hilir Rp4.200.000.000. Untuk Rokan Hulu Rp5.040.000.000 serta Siak Rp3.832.000.000. Selanjutnya Kota Dumai Rp3.900.000.000, dan Pekanbaru Rp3.600.000.000.
Ia menjelaskan RLH adalah suatu rumah layak dari segi luas bangunan jika mencukupi kebutuhan minimum luas bangunan per orang sebesar 7,2 meter persegi.
Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni sesuai pasal 24 huruf a UU PKP)
"Rumah layak huni harus memenuhi kebutuhan minimal masa/penampilan dan ruang luar dalam, kebutuhan luas bangunan dan kebutuhan kesehatan serta kenyamanan selain itu juga mengacu pada kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan sesuai Kepmen Kimpraswil 403/2002," demikian Arif.
Berita Lainnya
Hamas sebut kesepakatan sandera mungkin bisa tercapai
18 December 2024 11:08 WIB
Kementerian PANRB apresiasi capaian reformasi birokrasi Ombudsman Indonesia
18 December 2024 10:47 WIB
Diskon di Eka Hospital, khusus pemilik kartu debit platinum dan prioritas BRK Syariah
18 December 2024 10:29 WIB
Rumah sakit otak dan jantung di lahan 10 Ha segera dibangun di Pekanbaru
18 December 2024 7:52 WIB
Dishub Provinsi Riau petakan titik jalan rawan kecelakaan selama Nataru
18 December 2024 7:51 WIB
Riau tetapkan status siaga darurat tanggulangi banjir
17 December 2024 22:36 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Oposisi bersenjata Suriah menolak negaranya jadi landasan perang Israel
17 December 2024 17:11 WIB