Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 mengalokasikan anggaran Rp54,5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membangun 707 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi keluarga miskin di kabupaten dan kota se-Riau.
"Pembiayaan pembangunan RLH di Riau tersebut kini sebagian masih proses pencairan tahap pertama (60 persen) akan tetapi ada juga yang sudah sudah cair 60 persen seperti untuk Kabupaten Kampar dari total alokasi bantuan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Arief Setiawan mengatakan untuk pencairan bantuan RLH tergantung usulan dari masing-masing kabupaten kota dan teknis pencairan dilakukan dua tahap pertama sebesar 60 persen dan kedua 40 persen.
Besaran alokasi BKK untuk pembangunan RLH tersebut katanya menyebutkan berbeda-beda pada tiap daerah atau disesuaikan dengan jumlah RLH yang dibangun di masing-masing kabupaten/kota.
"Kondisi wilayah penerima bantuan juga menentukan besaran bantuan, untuk wilayah pesisir itu lebih tinggi pembiayaan dari wilayah daratan yakni mulai dari Rp72 juta sampai Rp84 juta per unit," katanya.
Ia merinci bantuan RLH Pemprov Riau tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis total Rp4.536.000.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp5.628.000.000, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.750.000.000, Kabupaten Kampar Rp6.912.000.000, Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.864.000.000.
Berikutnya untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp5.550.000.000, Kabupaten Pelalawan Rp3.750.000.000,Kabupaten Rokan Hilir Rp4.200.000.000. Untuk Rokan Hulu Rp5.040.000.000 serta Siak Rp3.832.000.000. Selanjutnya Kota Dumai Rp3.900.000.000, dan Pekanbaru Rp3.600.000.000.
Ia menjelaskan RLH adalah suatu rumah layak dari segi luas bangunan jika mencukupi kebutuhan minimum luas bangunan per orang sebesar 7,2 meter persegi.
Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni sesuai pasal 24 huruf a UU PKP)
"Rumah layak huni harus memenuhi kebutuhan minimal masa/penampilan dan ruang luar dalam, kebutuhan luas bangunan dan kebutuhan kesehatan serta kenyamanan selain itu juga mengacu pada kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan sesuai Kepmen Kimpraswil 403/2002," demikian Arif.
Berita Lainnya
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB
PT PAL dan Kemhan laksanakan proses keel laying kapal Fregat Merah Putih ke-2
16 November 2024 11:35 WIB
Donald Trump pilih Karoline Leavitt sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
16 November 2024 11:25 WIB
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
SEVENTEEN dikabarkan akan tambah jadwal konser di Indonesia pada Februari 2025
16 November 2024 11:00 WIB
Ajil Ditto akui sempat canggung dengan Adinia Wirasti di film terbarunya
16 November 2024 10:46 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB