Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 mengalokasikan anggaran Rp54,5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membangun 707 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi keluarga miskin di kabupaten dan kota se-Riau.
"Pembiayaan pembangunan RLH di Riau tersebut kini sebagian masih proses pencairan tahap pertama (60 persen) akan tetapi ada juga yang sudah sudah cair 60 persen seperti untuk Kabupaten Kampar dari total alokasi bantuan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Arief Setiawan mengatakan untuk pencairan bantuan RLH tergantung usulan dari masing-masing kabupaten kota dan teknis pencairan dilakukan dua tahap pertama sebesar 60 persen dan kedua 40 persen.
Besaran alokasi BKK untuk pembangunan RLH tersebut katanya menyebutkan berbeda-beda pada tiap daerah atau disesuaikan dengan jumlah RLH yang dibangun di masing-masing kabupaten/kota.
"Kondisi wilayah penerima bantuan juga menentukan besaran bantuan, untuk wilayah pesisir itu lebih tinggi pembiayaan dari wilayah daratan yakni mulai dari Rp72 juta sampai Rp84 juta per unit," katanya.
Ia merinci bantuan RLH Pemprov Riau tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis total Rp4.536.000.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp5.628.000.000, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.750.000.000, Kabupaten Kampar Rp6.912.000.000, Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.864.000.000.
Berikutnya untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp5.550.000.000, Kabupaten Pelalawan Rp3.750.000.000,Kabupaten Rokan Hilir Rp4.200.000.000. Untuk Rokan Hulu Rp5.040.000.000 serta Siak Rp3.832.000.000. Selanjutnya Kota Dumai Rp3.900.000.000, dan Pekanbaru Rp3.600.000.000.
Ia menjelaskan RLH adalah suatu rumah layak dari segi luas bangunan jika mencukupi kebutuhan minimum luas bangunan per orang sebesar 7,2 meter persegi.
Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni sesuai pasal 24 huruf a UU PKP)
"Rumah layak huni harus memenuhi kebutuhan minimal masa/penampilan dan ruang luar dalam, kebutuhan luas bangunan dan kebutuhan kesehatan serta kenyamanan selain itu juga mengacu pada kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan sesuai Kepmen Kimpraswil 403/2002," demikian Arif.
Berita Lainnya
BKKBN Provinsi Riau libatkan PPPK tingkatkan kualitas pelayanan keluarga
01 May 2024 17:57 WIB
Pemerintah Provinsi Riau tampung aspirasi buruh peringati May Day 2024
01 May 2024 16:52 WIB
Riau kembangkan pondok pesantren berbasis teknologi
01 May 2024 6:31 WIB
Kampar dan Pekanbaru berhasil turunkan stunting di bawah 10 persen
30 April 2024 22:57 WIB
Enam rumah rusak berat akibat terkena longsor di Indragiri Hilir
30 April 2024 22:19 WIB
Realisasi belanja APBN di Riau mencapai Rp6,86 triliun triwulan I 2024
30 April 2024 17:34 WIB
Akibat erupsi Gunung Ruang, 18 flight dari Bandara Sam Ratulangi dibatalkan
30 April 2024 17:01 WIB
Seleksi CASN segera dibuka, Azwar Anas minta instansi kebut rincian formasi
30 April 2024 16:43 WIB