Bengkalis (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus gencar dengan melakukan sosialisasi dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bagunan pedesaan dan pencatatan(PBB-P2) ke setiap Kecamatan yang ada. Bahkan untuk Desa yang realisasinya mencapai 100 persen diberikan reward dari Bupati Bengkalis.
Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin mengatakan sosialisasi terhadapSPPT PBB-P2 ini telah dilakukan ke 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas PBB-P2 dan menyerahkan SPT PBB-P2 kepada Desa/Kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis
"Dari data yang kita miliki ada 15 Desa yang realisasi PBB-P2nya baru mencapai seratus persen dan diberikan penghargaan dari Bupati Bengkalis, sedangkan kolektor mendapatkan uang sagu hati sebesar Rp1.000.000 dari Kepala Bapenda," ujar Syahruddin, Kamis (13/4).
Ia juga berharap kepada Kepala Desa dan perangkat, khususnya petugas pemungut PBB lebih aktif dalam mensosialisasikan kepada warganya tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara guna mendukung pembangunan, serta desa akan mendapatkan pengembalian dari hasil pajak dan retribusi.
Selain itu, penyampaian SPPT PBB-P2 sebagai dasar pemungutan dan penagihan PBB oleh para kolektor di Desa terhadap para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB-P2 ini juga tentunya diharapkan dapat mempercepat danmengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB-P2.
"Untuk target PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp26 miliar dan realisasi sampai dengan 29 Maret 2023 adalah Rp728.063.369 (2.80%)," ungkapnya.
Dikatakannya, sosialisasi ini dilaksanakan di kantor Camat seluruh Kecamatan dengan melibatkan Camat, Kepala Desa dan Lurah serta petugas PBB-P2. Untuk jumlah SPT PBB-P2 untuk buku 1 dan 2 yang diserahkan sebanyak 171.178 dengan ketetapan 10.572.786.779
"Jumlah perolehan PBB-P2 tahun 2022 adalah sebesar 24.357.060.959 dari target 23.600.000.000 (103.21%)," jelasnya lagi..
Ada beberapa kendala yang dihadapi lima tahun sebelumnya dalam mengumpulkan PBB-P2 baik oleh Bapenda Kabupaten Bengkalis maupun masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) diantaranya, Data tidak valid berupa objek pajak ganda, tidak ditemukan dan tidak dilakukan pemutakhiran data, Pendistribusian SPT PBB-P2 tidak sampai ke masyarakat dan kesadaran masyarakat masih relatif rendah untuk membayar SPT PBB-P2.
"Kita berharap dengan sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak sampai dan dibayarkan oleh masyarakat dan pemutakhiran data sehingga data SPB PBB-P2 ini valid dan juga Desa dan Kelurahan yang belum terealisasi 100% agar dapat mengejar target," harapnya.
Diungkapkannya, Bapenda telah menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak terkait agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran PBB-P2 tersebut, salah satunya di Kantor Pos yang ada di setiap Kecamatan.
Selain itu langkah-langkah yang dilakukan Bapenda Bengkalis dalam upaya peningkatan terhadap PBB-P2 ini dengan membuka pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan penghapusan terhadap denda serta pemutakhiran data PBB-P2, salah satunya dengan sosialisasi yangdilakukan ke setiap Kecamatan.
"Selain di kantor Pos, pembayaran PBB-P2 ini juga bisa dilakukan secara online di Bank BNI, Bank Riau, GOpay,Alfamart, Indomaret, Dana dan lainnya," ungkapnya.
Diungkapkannya, ada beberapa faktor penyebab tidak tercapainya target dari SPPT PBB-P2 ini, diantaranya ada data tidak valid berupa Objek Pajak Ganda, Tidak ditemukan dan tidak dilakukan pemutakhiran data. Selain itu pendistribusian SPPT PBB P2 tidak sampai ke masyarakat dan kesadaran masyarakat masih relatifrendah untuk membayar SPPT PBB P2.
"Kita juga berharap kepada Kepala Desa dan petugas kolektor bersungguh-sungguh bekerja untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 dan menagih pembayaran dan melakukan pemutakhiran data terhadap wajib pajak dan tidak ditemukan data yang ganda," harapnya.
Untuk dasar peraturan yang dipakai dalam SPPT PBB-P2 ini yakni Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pajak Bumi dan Bangunan di pungut tersebut terhadap bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang di miliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan/ataupertambangan dermaga.
"Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanadalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan atau NJOP pengganti," ungkapnya.
Untuk pendaftaran di lakukan dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak atau kuasanya.
"Bapenda Kabupaten Bengkalis dapat melakukan pendataan dan penilaiansecara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan," kata Syahruddin.
Realisasi penerimaan PBB-P2 2022
Sementara itu Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis Yuni Harmonisari mengatakan bahwa realisasi penerimaan SPPT PBB-P2 dari setiap Desa dan Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan masih banyak Desa yang belum mencapai realisasi penerimaan 100 persen.
Untuk Kecamatan Bengkalis dari dari 31 Desa yang ada Desa Sebauk yang baru mencapai realisasi 100, terendah Desa Palkun 4,0 % dan Desa Penampi 8,0 %.
Kecamatan Bantan, empat desa mencapai realisasi 100% yakniDesa Mentayan, Teluk Papal, Pambang Pesisir dan Desa Suka Maju. Terendah Desa Pambang Baru 17,2%.
Kecamatan Bukit Batu tertinggi diraih Desa Pangkalan Jambi 100 % dan terendah Desa Dompas 46,8%. Kecamatan Bandar Laksamana tertinggi diraih Desa Api-api 92,3% dan terendah Desa Bukit Kerikil 46,4%. Untuk Kecamatan Siak Kecil realisasi tertinggi di Desa Tanjung Datuk 100%, terendah adalah Desa Sungai Nibung 36,1%.
Empat desa di Kecamatan Rupat di antaranya, Desa Pancur Jaya, Parit Kebumen, Pangkalan Pinang dan Dungun Baru realisasi mencapai 100% dan terendah Kelurahan Terkul 25,6%.
Sedangkan Kecamatan Rupat Utara tertinggi realisasi diraih Desa Hutan Ayu 100% dan terendah Desa Titi Akar 20,2%. Kecamatan Bathin Solapan tertinggi Desa Bathin Sobanga, terendah Desa Boncah Mahang 19,0%.
Kecamatan Mandau tertinggi Kelurahan Talang Mandi 98.5 % dan terendah Desa Bathin Berubah 10.5%.Kecamatan Pinggir tertinggi Desa Balai Pungut 99.0% dan terendah Desa Pangkalan Libur 26.6%
Untuk Kecamatan Talang Muandau tertinggi Desa Tasik Tebing Serai 100%, Desa Serai Wangi 100% dan terendah Desa Melibur 16.0%.
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB