Optimalisasi pengelolaan aset di Pemprov Riau

id Hafizh riansyah

Optimalisasi pengelolaan aset di Pemprov Riau

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - PSAP Nomor 7 menjelaskan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum (Pemerintah Republik Indonesia, 2010).

Aset tetap dalam pemerintahan diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap dalam PASP Nomor 7 adalah sebagai berikut: (1) Tanah, (2) Peralatan dan Mesin, (3) Gedung dan Bangunan, (4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan, (5) Aset Tetap Lainnya, (6) Konstruksi dalam pengerjaan (Pemerintah Republik Indonesia, 2010).

Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Aset tetap yang diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh (Pemerintah Republik Indonesia, 2010).

Pengelolaan aset tetap daerah adalah usaha yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan nilai tambah bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung perannya sebagai organisasi publik melayani masyarakat (Kolinug, Ventje, dan Sherly, 2015).

Pengelolaan aset dimulai dari tahap perencanaan hingga penghapusan. Konsep Asset Life Cycle Management (ALCM) yang dikemukakan oleh Schuman and Brent (2005) terdapat tiga fase dan enam kegiatan dalam pengelolaan aset.

Tahapan yang terdapat dalam ALCM (Schuman and Brent, 2005) memiliki kesamaan dengan tahapan pengelolaan aset tetap daerah di Indonesia. Pengelolaan aset tetap di Indonesia diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan merincikan pengelolaan aset terbagi dalam 11 tahapan.

Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau seperti sosialisasi dan instruksi terkait dengan kelengkapan informasi aset, ketika ada klaim sepihak atas aset tetap Pemerintah Provinsi Riau, maka BPKAD langsung melapor kepada aparat kepolisian, pengamanan hukum seluruhnya dilakukan dengan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh BPKAD, dan data belanja modal aset tetap oleh OPD sudah terintegrasi dengan sistem BPKAD.

Pelaksanaan pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, namun masih terdapat beberapa kendala dalam setiap pelaksanaannya.

Permasalahan utama yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan pengelolaan aset tetap, yaitu: i) profesionalisme sumber daya manusia dalam pengelolaan aset tetap yang relatif rendah; ii) belum adanya SOP formal pemanfaatan dan pemeliharaan; iii) kebijakan mutasi pegawai yang kurang mendukung pelaksanaan pengelolaan aset tetap; iv) rendahnya koordinasi antar instansi.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, beberapa rekomendasi yang diajukan adalah:

i) mengadakan sosialisasi tentang profesionalisme secara reguler kepada para pegawai yang terlibat dalam pengelolaan aset tetap;

ii) formalisasi SOP tentang pemanfaatan dan pemeliharaan aset tetap yang diketahui secara luas oleh para pihak terkait;

iii) menyempurnakan kebijakan mutasi pegawai yang lebih mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan aset tetap; iv) rapat koordinasi BPKAD dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; v) merancang sistem pembayaran elektorinik perpajakan aset tetap bersama BAPEDA Provinsi Riau. (*)

Penulis Hafizh Riansyah(227121001)

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau