Pemprov Riau raih penghargaan batas desa kategori baik dari Kemendagri

id Pemrov Riau,Riau raih penghargaan batas desa,penghargaan batas desa kategori baik dari Kemendagri

Pemprov Riau raih penghargaan batas desa kategori baik dari Kemendagri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih penghargaan Batas Desa kategori baik dalam Batas Desa Awards 2023. Antara/HO-Diskominfotik Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih penghargaan Batas Desa kategori baik dalam Batas Desa Awards 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/3) di Jakarta.

Berdasarkan rilis diterima Antara di Riau, Selasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa (PMD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Djoko Edy Imhar menyebutkan, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro.

"Apresiasi dan penghargaan atas kerja keras semua pihak dalam melakukan percepatan satu peta di Riau," kata Djoko Edy.

Ia menyebutkan penerima penghargaan Batas Desa Awards 2023 tersebut hanya untuk 10 provinsi dari 38 provinsi dan 10 kabupaten dari 400 lebih kabupaten di Indonesia.

Djoko Edy Imhar menyebutkan, Pemprov Riau mendapatkan Penghargaan Batas Desa dengan kategori baik dalam Batas Desa Award tahun 2023 dari Kemendagri. Pemerintah Provinsi Riau akan terus melakukan percepatan untuk merealisasikan kebijakan satu peta sebagaimana amanat Perpres No 23 tahun 2021 diantaranya penataan batas desa di Provinsi Riau.

"Untuk mewujudkan satu peta khusus penataan batas desa memerlukan kolaborasi yang baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kerja besar ini harus mulai dari pemerintah pusat yakni Kementerian dan lembaga, teknis terkait, serta pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah desa, saling bahu membahu," katanya.

Penghargaan Batas Desa 2022, dapat menstimulus pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar serius mempercepat penetapan batas desa yang jelas dan tegas.

Pasal 2 Permendagri Nomor 45/2016 memiliki tujuan untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. ***3*** T.F011