Hamil di luar nikah, dua sejoli di Rohul tega buang bayi di masjid

id Penelantaran bayi di Rohul,Hamil di luar nikah

Hamil di luar nikah, dua sejoli di Rohul tega buang bayi di masjid

Polres Rokan Hulu saat pengungkapan kasus penelantaran bayi. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu)

Pekanbaru (ANTARA) - Sepasang kekasih berinisial ER (27) dan SFL (19) diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap di sebuah masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Senin (6/2).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito saat konferensi pers, Rabu, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan seorang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah masjid.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul mendatangi lokasi. Di sana pihak kepolisian dan pengurus masjid langsung mengantarkan bayi ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan.

"Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk seorang bidan yang diduga membantu lahirnya bayi tersebut," sebut Pangucap.

Melalui bidan tersebut, polisi memastikan identitas orang yang tega membuang bayi mungil yang baru berusia beberapa hari di masjid.

Satreskrim Polres Rohul kemudian mengamankan ER yang merupakan ayah dari bayi tersebut. ER mengakui bayi ini merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang sama-sama bekerja di Rumah Makan.

"ER juga mengakui bahwa dia lah yang meletakkan bayi tersebut di dalam masjid," lanjutnya.

Senada, saat diringkus, SFL yang diamankan di Padang Lawas, Sumatera Utara mengakui bahwa ialah yang melahirkan bayi tersebut didampingi kekasihnya. Ia mengaku tega menelantarkan darah dagingnya sendiri lbtaran malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.

"Tersangka dan barang bukti berupa perlengkapan bayi segera kami bawa ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara.