Satpol PP Pekanbaru tertibkan bangunan ilegal di daerah milik jalan

id Satpol PP, Pekanbaru, tertibkan, bangunan, DMJ

Satpol PP Pekanbaru tertibkan bangunan ilegal di daerah milik jalan

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zul fahmi Adrian meminta pemilik bangunan di daerah milik jalan untuk membongkar bangunannya termasuk tambahan ruko. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menertibkan bangunan yang banyak berdiri di daerah milik jalan (DMJ) di sepanjang ruas Jalan HR. Subrantas termasuk milik pemilik rumah dan toko yang didapati menambah bangunannya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adriandi Pekanbaru, Jumat, mengatakan para pemilik bangunan ini nantinya diminta untuk membongkar bangunannya sendiri dulu."Kita mau data semuanya, sepanjang Jalan HR Subrantas itu. Kan ada banyak juga di tempat lain," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah dua pemilik bangunan yang ia berikan surat peringatan. Lokasinya tepat berada di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam.

Mereka diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, Zulfahmi mengatakan akan ada surat peringatan kedua dan ketiga hingga berujung pembongkaran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan. Karena itu daerah milik jalan dan peruntukannya bukan untuk tambahan bangunan lagi. Kita peringati, kita minta mereka bongkar sendiri," tukasnya.

Selain bangunan di daerah milik jalan, Satpol PP Pekanbaru rencananya juga akan melakukan penertiban pasar kaget yang ada di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Namun dia meminta dinas terkait untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu, agar pedagang tidak berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.

"Kalau memang nanti ada pasar-pasar kaget yang tidak memiliki izin, ini harus kita lakukan penertiban. Namun sebelum kita melakukan penertiban, tentu kita harus melakukan upaya-upaya persuasif," ujarnya.

Dia mengharapkan upaya-upaya persuasif ini bisa dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Disperindag harus proaktif melakukan pembinaan atau pengawasan di wilayah kota Pekanbaru yang dijadikan lokasi-lokasi pasar kaget.

"Dia harus mengedukasi masyarakat agar melakukan jual beli di tempat yang sudah ditentukan, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri," imbuhnya.