Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan membantah jika anggaran pendidikan dalam RAPBD 2014 kurang dari 20 persen karena alokasi tidak hanya di Dinas Pendidikan saja.
"Pengalokasian bidang pendidikan setiap tahunnya tetap mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas yakni 20 persen dari total APBD, namun pengalokasian dana tersebut tidak hanya berada di SKPD Dinas Pendidikan saja," kata Djohermansyah menanggapi pandangan Fraksi DPRD Riau di Pekanbaru, Selasa.
Ia menyampaikan pada tahun 2014, pengalokasian dana pendidikan sebesar Rp 1,07 Triliun berada di Sekretariat Daerah berupa bantuan keuangan, pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 423 Miliar, Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi sebesar Rp 44 Miliar, serta pada SKPD lainnya sebesar Rp 253 Miliar.
Dengan demikian total keseluruhan adalah sebesar Rp 1,79 Triliun atau 21,66 persen dari total APBD Riau yang jumlahnya Rp 8,2 Triliun. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sangat setuju dan konsisten dengan Peraturan Perundang-undangan.
Djohermansyah Djohan hanya mengakui bahwa yang kurang itu hanya anggaran untuk kesehatan yakni hanya sebesar 8,08 persen pada RAPBD 2014. Akan tetapi hal ini meningkat dari tahun 2013 yang hanya 6,9 persen.
Sedangkan amanat konstitusi untuk anggaran kesehatan adalah 10 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun yang perlu digaris bawahi menurut Gubernur bahwa pada prinsipnya Pemprov Riau setuju tentang pentingnya pembangunan kesehatan.
"Secara bertahap Pemprov berusaha memenuhi amanat Undang-Undang," lanjut Djohermansyah Djohan.
Hal yang demikian bukan berarti menyalahi peratuaran perundang-undangan yang berlaku, artinya bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10 persen agar tidak menurunkan jumlah alokasinya.
Sementara itu bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap seperti yang tertera pada pasal 171 ayat 2.