BMN Award, Stimulan Optimalisasi Pengelolaan bagi Satker

id bmn award, stimulan optimalisasi, pengelolaan bagi satker

BMN Award, Stimulan Optimalisasi Pengelolaan bagi Satker

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemberian penghargaan terhadap institusi pemerintah dalam pengelolaan barang milik negara diharapkan dapat merangsang (stimulan) dalam melakukan optimalisasi pengelolaan bagi satuan kerja disebabkan mengelolanya boleh dikatakan lebih rumit dan memakan waktu daripada mengelola uang, sementara belum semua Kementerian/Lembaga (K/L) menyadari betul hal tersebut.

“Mengelola BMN berbeda dengan mengelola keuangan, yang setiap tahun anggaran berakhir, Mengelola BMN tanggungjawabnya membutuhkan militansi yang tinggi, karena pertanggung jawaban baru berakhir ketika BMN tersebut sudah tidak tercatat lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) Lukman Effendi dalam kata sambutannya dalam acara “Refleksi dan Apresiasi Pengelolaan BMN Tahun 2012 Tingkat Korwil di Lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau”.

Acara diselenggarkan oleh Kanwil DJKN RSK bekerja sama dengan KPKNL Dumai bertempat di Hotel Aryaduta, Pekanbaru (12/12/2013). Dengan tujuan meningkatkan kesungguhan Koordinator Wilayah (Korwil) K/L (Semacam kantor wilayah yang bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan BMN satuan kerja dibawahnya – red), Kanwil DJKN RSK memberikan award kepada Korwil K/L terbaik dalam bidang penatausahaan dan pengelolaan BMN. Dihadiri oleh 170 orang perwakilan K/L, acara yang secara informal disebut “BMN Award” ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi dan berbagi permasalahan di masing-masing K/L.

Sebelum pemberian award, acara terlebih dahulu diisi dengan pemberian materi oleh Lukman Effendi yang menjabarkan tentang reformasi manajemen aset negara yang dimulai dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BPK mempertanyakan tentang nilai BMN dalam laporan keuangan yang ternyata masih banyak tercantum dengan nilai 1 rupiah atau tidak mencerminkan nilai yang aktual. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak BMN yang belum ditatausahakan dengan baik.

Efeknya, BMN tersebut tidak dapat dipergunakan dengan optimal karena para pengambil keputusan bahkan terkadang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki BMN tersebut. Sebagai jawaban atas pertanyaan dari BPK, diterbitkanlah perundang-undangan yang mengatur tentang penatausahaan dan pengelolaan kekayaan negara, antara lain PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PMK 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Dengan optimalnya pengelolaan BMN, diharapkan efisiensi pengeluaran uang negara, efektivitas penggunaan BMN, dan optimalisasi penerimaan pendapatan negara bukan pajak yang dapat diperoleh misalnya melalui penyewaan sebagian lahan BMN berupa tanah dapat dicapai.

Setelah Lukman Effendi selesai memberikan materi, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN RSK Jati Wiryawan menjabarkan tentang mekanisme evaluasi yang digunakan dalam menentukan Korwil mana yang menjadi penata usaha dan pengelola terbaik di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Evaluasi dilakukan terhadap 75 Korwil di Provinsi Riau dengan total nilai BMN sebesar 24,268 triliun rupiah, 77 Korwil di Provinsi Sumbar dengan total nilai BMN sebesar 26,562 triliun rupiah, dan 87 Korwil di Kepri dengan total nilai BMN sebesar 22,711 triliun rupiah. Kriteria yang digunakan dalam penilaian antara lain adalah aktivitas pelaksanaan pengelolaan, pemahaman administrasi pengelolaan, kepatuhan dalam melaksanakan rekonsiliasi BMN, pemahaman pelaksanaan pengelolaan, kewajaran laporan BMN Pengguna Barang Tingkat Wilayah, dan ketertiban pencatatan data BMN.

Untuk kategori Korwil pengelola BMN terbaik di Provinsi Riau, award diberikan kepada –secara berurutan dari peringkat 1 sampai dengan 3- Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, dan Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Riau. Sedangkan untuk kategori penatausahaan, award diberikan kepada Biro Sarpras Polda Riau, Biro KSDA Provinsi Riau, Balai Besar POM Pekanbaru.

Kategori pengelola BMN terbaik di Provinsi Sumbar dimenangkan oleh BPS Provinsi Sumbar, Biro Sarpras Polda Sumbar, dan BKKBN Provinsi Sumbar. Untuk kategori penatausahaan dimenangkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Pengadilan Tinggi Agama Padang, dan BPS Provinsi Sumbar. Di Provinsi Kepri, pengelola terbaik adalah Kejati Provinsi Kepri, Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan BPS Provinsi Kepri. Untuk kategori penatausahaan dimenangkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, dan Pengadilan Agama Batam.

Tahun ini memang ada beberapa Korwil yang mendominasi, namun diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, di tahun-tahun berikutnya Korwil yang lain akan terpacu untuk mengoptimalkan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan BMN di wilayahnya. Acara ini telah diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan cq. DJKN dengan skala nasional selama 3 tahun terakhir, namun untuk tingkat wilayah baru pertama kali diadakan dan Kanwil DJKN RSK merupakan penyelenggara pertama.