Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mempercepat pembangunan di wilayah tersebut agar kesejahteraan rakyat dapat dirasakan secara adil dan merata.
"Tentu saja ini (pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) terkait dengan pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat yang diharapkan bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Puan mengatakan hal itu terkait Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju.
Setelah persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dia mengatakan Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
Puan meminta Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua.
"Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju," tambahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya, yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa tujuan pemekaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut Guspardi, tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin berencana untuk kunjungi tiga Daerah Otonom Baru Papua
Baca juga: George Saa sampaikan apresiasi perhatian Presiden Jokowi bagi pemuda Papua
Berita Lainnya
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
Indonesia turunkan kekuatan terbaik hadapi Thailand di perempat final Piala Uber 2024
03 May 2024 11:35 WIB
500 jasad tahanan warga Palestina masih ditahan Israel
03 May 2024 11:23 WIB
Mendagri nyatakan Pilkada Serentak 2024 tak dipercepat ke September
03 May 2024 10:52 WIB
HIPMI Jaya komitmen ciptakan ekosistem bisnis setelah ibu kota pindah ke IKN
03 May 2024 10:43 WIB
Menteri ATR/BPN AHY ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
03 May 2024 10:34 WIB
Bantuan ke Gaza terhambat, Turki hentikan kegiatan perdagangan dengan Israel
03 May 2024 10:19 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut semakin banyak wisatawan India tertarik menikah di Bali
03 May 2024 10:04 WIB