Siak (ANTARA) - Puluhan warga Kampung Tengah, Kecamatan Membuka mendatangi Kantor Bupati Siak dengan agenda rapat fasilitasi sengketa lahan warga tersebut dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Pada rapat yang dipimpin Asisten I Pemerintah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, warga menyampaikan permasalahan lahannya yang dikuasai perusahaan tersebut. Bahkan sebanyak 12 orang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau dituduh mencuri buah sawit pada lahannya sendiri.
"Kalau itu lahan yang sudah disaguhati tidak masalah. Tapi ini ada yang belum, tapi dikuasai perusahaan. Kita protes, dilaporkan," kata Mantan Penghulu (Kades) Kampung Tengah, Iskandar di Ruang Pucuk Rebung,, Kantor Bupati Siak, Selasa.
Dia mengaku sejak 2017 juga sudah sering dipanggil Polda Riau terkait masalah PT DSI dengan masyarakat. Ada 80 kepala keluarga yang punya lahan seluas 191 hektare bermasalah dengan PT DSI, sementara masyarakat mengaku punya alas hak atas tanah tersebut.
Warga lainnya, Arkadius mengatakan warga dengan PT DSI selalu berkonflik dan sekitar dua tahun lalu sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat boleh mengolah kebun. Namun sekitar tiga bulan ini dilaporkan ke Polda Riau dituduh mencuri buah sawit.
"Dari Polda meminta agar bisa selesai masalah ini harus ada rekomendasi dengan Pemkab siak," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Pemkab Siak, Fauzi Asni awalnya menyampaikan pemerintah tidak bisa mencampuri masalah hukum. Pihaknya bisanya menerima aspirasi, informasi, dan keluhan masyarakat namundisayangkannya dari PT DSI tidak ada yang datang.
"Masalah hukum itu persoalan yang sudah ada, pemda tak bisa campuri. Sebaiknya lebih sedap bercakap kami tunggu rapat kami panggil PT DSI, nanti ada PT DSI kalau bicara peta kita akan tengok," ujarnya.
Bhabinkamtibmas Kampung Tengah, Aipda Irham yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengaku setiap permasalahan pada warga selalu berkoordinasi dengannya. Terkait adanya laporan di Polda Riau kata dia yang dilaporkan ini lahan yang belum disaguhati dan ada surat tanah warga.
Soal rekomendasi yang diminta Polda Riau ungkapnya adalah meminta Pemkab Siak melakukan mediasi antara warga yang dilaporkan dengan PT DSI. kepolisian ingin mengedepankan "restorative justice" untuk membantu masyarakat.
"Apalagi di Kampung Tengah ada Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kejati Riau. Nanti dari sana apakah laporannya bisa dicabut atau SP3. Itu yang ditunggu Polda," ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu,, Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, Asrafli menyambut baik hal ini diselesaikan di Rumah RJ. Memang PT DSI ada izin usaha perkebunan, tapi kalau masyarakat sudah ada, ini menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikannya.
"Jadi silahkan manfaatkan RJ, di sana ada kejaksaan, kepolisian, dan pemangku adat. Memang ini baru dicanangkan kejaksaan agung sekitar dua bulan lalu, jadi Pelaksaannya belum dipahami bahwa ada penegakan hukum lebih ke penyelesaian dengan mediasi," sebutnya.