Guru Besar Unri: Masalah TNTN Harus Didudukkan Secara Hukum

id guru besar, unri masalah, tntn harus, didudukkan secara hukum

Guru Besar Unri: Masalah TNTN Harus Didudukkan Secara Hukum

Pekanbaru, (antarariau.com) - Guru Besar Lingkungan Universitas Riau (UNRI) menyatakan, semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan masalah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dikelola secara kolaboratif Balai TNTN dan "World Wildlife Fund for Nature" (WWF).

"Kita tidak bisa menerima begitu saja, melainkan harus duduk bersama dulu. Tesso Nilo sudah menjadi tanah negara dan sudah disetujui. Cuma batasnya yang perlu dipertegas," kata Guru Besar Lingkungan UNRI Prof Adnan Kasri di Pekanbaru.

Anggota DPRD Riau sebelumnya mengatakan, sebaiknya pemerintah melakukan pemutihan lahan yang ditempati warga setempat di Tesso Nilo karena mereka sudah sejak lama berada sebelum menjadi taman nasional yang dikelola secara kolaboratif.

"Yang sudah dimanfaatkan warga tempatan dan tinggal di TNTN sebaiknya pemerintah memutihkan. Sekarang aturannya mulai kapan?. Kan di situ ada tanaman yang sudah lama," ujar anggota DPRD Riau, Bagus Santoso

Sekarang, kata Adnan, semua pihak harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, baru dicari jalan keluarnya dan tidak bisa dengan mudah diputihkan begitu saja oleh pemerintah pusat.

Pemerintah perlu mengetahui tapal batas lahan Tesso Nilo seluas 83.068 hektare sejak tahun 2009. Setelah itu, dicari penyebab perambahan liar yang dilakukan orang di luar dari Riau seperti Sumatera Utara.

Pihaknya melihat masalah yang terjadi di Tesso Nilo dari sisi lain terutama dari lingkungan hidup, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, daerah jelajah gajah Sumatera, harimau Sumatera dan sebagainya.

"Saya tidak setuju dengan saran anggota legislatif sampai duduk bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kehutanan, lingkungan dan masyarakat serta kemungkinan lembaga swadaya masyarakat," katanya.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP yang juga mantan Gubernur Riau Wan Abubakar sebelumnya mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk mendesak dan sekaligus menangkis tudingan WWF bahwa petani sawit melakukan kegiatan ilegal di TNTN.

"Jika hasil verifikasi menunjukkan masyarakat petani memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah atau lainnya, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai TNTN, pemerintah harus mencarikan solusi terbaik misalnya diberi lahan pengganti," katanya.

Ketua koperasi setempat Esau MH Sigiro mengatakan, mereka adalah warga asli yang telah berada di tempat itu jauh sebelum desa mereka ditetapkan sebagai kawasan TNTN.

"Kelompok kami terdiri atas 830 kepala keluarga dan telah bertanam kelapa sawit di lahan seluas 1.660 hektare di Desa Lubuk Batu Tunggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu sejak 1998," kata Esau.