Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Siak, Bona Hasibuan sebagai tersangka diduga karena menggelapkan dana sebesar Rp724 juta pada proyek pengadaan tahun 2011 untuk tiga pompa air.
"Salah satu syarat penetapan jadi tersangka karena ada kerugian keuangan negara mencapai Rp724 juta setelah dilakukan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia bahwa selain mantan Dirut PDAM itu, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap Abdul Hafis yang merupakan staf Bona Hasibuan.
Dia menambahkan petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui pembelian tiga pompa air.
Pihak PDAM Tirta Siak Pekanbaru membutuhkan tiga pompa untuk kelancaran air hingga ke rumah pelanggan, maka awal tahun 2011 dilakukan proses pengadaan.
Namun dalam pengadaan lelang pompa tersebut tidak pernah ada meski dalam sebuah dokumen sebagai pemenang PT DK.
Ketika petugas memeriksa dokumen, kemudian dilanjutkan ke lokasi proyek PDAM Tirta Siak maka tiga pompa itu tidak pernah ada.
Petugas Polresta Pekanbaru akhirnya menggeledah kantor PDAM Tirta Siak di jalan Sudirman dan membawa komputer berikut peralatan pendukung.