Tega, kakek dan paman di Siak cabuli dua bocah

id Pencabulan di Siak,Pencabulan, pencabulan siak

Tega, kakek dan paman di Siak cabuli dua bocah

Ilustrasi - pelecehan seksual (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Kakek dan paman di Kabupaten Siak kompak mencabuli dua bocah berusia enam tahun dan tiga tahun saat orang tua kedua bocah sedang bekerja di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Selasa, membenarkan perihal tersebut dan menyebutkan saat ini kedua pelaku KM (45) dan putranya RK (20) telah ditahan.

Peristiwa diketahui saat orang tua korban curiga mengetahui anak perempuannya yang berusia enam tahun dan anak laki-lakinya yang berusia tiga tahun berprilaku aneh.

Anaknya yang baru berusia enam tahun menjadi malas-malasan ke sekolah sehingga orang tua korban diminta untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga.

"Anak yang berusia enam tahun ini dulunya rajin masuk ke sekolah, namun tiba-tiba berubah. Bahkan orang tua korban sempat dipanggil oleh pihak sekolah," ungkap Ronald.

Di lain tempat, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa menyebutkan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memanggil paman dan kakek bocah yang selama ini tinggal bersamanya.

"Kedua pelaku yaitu KM dan RK dijemput di rumahnya. Mereka diamankan sekitar pukul 19.30 WIB setelah siang kita terima laporan," terangnya.

Disebutkan Alvin, KM dan RK telah mengakui perbuatannya. Diketahui perbuatan keji tersebut telah dilakukan pada Februari hingga April 2022 lalu di rumahnya.

Berdasarkan hasil visum, didapati bahwa ditemukan luka pada bagian organ vital kedua anak malang ini. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan selalu dihantui rasa takut.

"Akhirnya penyidik menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dan ditahan. Mereka statusnya paman dan kakek dari korban," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.