Kutip brondolan sawit hingga 45 karung, tiga pria ini dipolisikan

id Pencuri brondolan sawit,Brondolan sawit

Kutip brondolan sawit hingga 45 karung, tiga pria ini dipolisikan

Tiga pelaku pencurian brondolan sawit diamankan di Mapolsek Pujud. (ANTARA/Ho-Polsek Pujud)

Rokan Hilir (ANTARA) - Tiga karyawan PT Tunggal Mitra diamankan Polsek Pujud setelah diduga mengutip dan menilap brondolan buah sawit hingga mencapai 45 karung tanpa izin pada, Selasa (23/8).

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi melalui pernyataannya, Kamis, menyebutkan EY (45), KW (30) dan AR (30) dilaporkan pihak keamanan perusahaan setelah ketahuan memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation.

Diketahui korban mendapatkan laporan bahwa ada dugaan karyawan yang mengambil brondolan sawit saat panen dan disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan masyarakat.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan 45 karung brondolan buah kelapa sawit, tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," terang Juliandi.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengumpulkan brondolan dari areal kebun setiap hari setelah selesai panen. Kemudian pada sore harinya buah tersebut dilangsir dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.

"Pelaku melancarkan aksinya mengumpulkan brondolan setiap hari secara berkala sejak 16 Agustus lalu," lanjutnya.

Merasa tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 juta.

Akibat perbuatannya, mau tak mau ketiga pelaku disangkakan atas pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.