Siak (ANTARA) - Persatuan Sepakbola (PS) Siak, Provinsi Riau mendaftarkan pemain dan perangkat timnya dalam program perlindungan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Liga 3 Asprov Riau dan Nasional tahun 2022.
Manajer PS SiakRomi Lesmana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Rabu, mengatakan jumlah yang didaftarkan sebanyak 33 orang. Itu terdiri dari 23 pemain dan 10 peraggkat tim yang saat ini sudah dalam pemusatan latihan.
"Kita menjaga pemain dalam melaksanakan tugasnya saat mengikuti pertandingan, kerjasama ini sudah kita lakukan sejak tahun lalu termasuk juga untuk kelompok umur 13,15, dan 17," kata Romi.
Dia mengatakan pengalaman lalu pernah ada pemain yang cidera hingga patah kaki saat pemusatan latihan di Jakarta. Dengan BPJS Ketenagakerjaan penanganan dilakukan dengan cepat dan klaim yang juga mudah dan tidak bertele-tele.
Pada kesempatan itu kartu kepesertaan langsung diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yori Pratama. Turut hadir juga Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi.
Kacab Siak Yori Pratama menyampaikan bahwa PS Siak mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengapresiasi PS Siak yang telah melindungi seluruh pemain dan perangkat timnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini lanjutnya juga bersangkutan pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 2022 tentang Keolahragaan. Di sana termaktub bahwa seluruh pelaku olahraga berhak mendapatkan program kesejahteraan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi resiko pertanggungan ada di BPJS ketenagakerjaan, mulai dari berangkat latihan, bertanding, sampai pulang ke rumah ataupun tempat penginapan jika bertanding ke luar daerah. Saat ini baru sepakbola saja di Siak yang daftar kepesertaan, kita juga sudah mulai menjajaki semua atlet agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, " ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Pekanbaru, Uus Supriadi menambahkan jika sudah tiga tahun kepesertaan dan terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian ada beasiswa bagi ahli waris untuk pendidikannya sampai tamat kuliah. Tapi kalau belum tiga tahun dan meninggal biasa santunannya diberikan Rp42 juta.
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
Sasar nelayan di Buluh Cina, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas'
06 July 2023 15:33 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siak bayarkan klaim Rp79 miliar selama 2022
07 April 2023 14:07 WIB
Perangkat di 12 kampung di Siak belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
09 March 2023 14:04 WIB
Sosialisasi ke buruh transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Siak dapatkan 207 kepesertaan baru
24 February 2023 18:39 WIB