Riau peringkat 9 perceraian tertinggi, Pengadilan Agama Pekanbaru: Perselisihan jadi faktor utama

id Perceraian di Pekanbaru,Perceraian, perceraian riau

Riau peringkat 9 perceraian tertinggi, Pengadilan Agama Pekanbaru: Perselisihan jadi faktor utama

Ilustrasi - warga sedang mendaftarkan perceraian (ANTARA/Arief Priyono)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2021 Provinsi Riau menduduki peringkat sembilan secara nasional dengan tingkat perceraian tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 12.722 kasus.

Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Asfawi saat ditemui, Jumat, menjelaskan untuk di wilayah Pekanbaru sendiri sepanjang 2021 tercatat 1.756 perceraian yang telah diputuskan. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama penyebabnya.

Faktor tersebut sesuai pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

"Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbanyak dengan total 1.542 kasus. Pemicunya bisa jadi suami tak bertanggungjawab," terang Asfawi saat dijumpai.

Baca juga: Angka perceraian di Rohil tinggi, ini kata Bupati

Lanjutnya, di Pekanbaru sendiri perkara perceraian banyakdiajukan oleh istri, atau disebut cerai gugat. Penyebabnya bermacam-macam, suami tak bertanggungjawab, meninggalkan istri, hingga faktor ekonomi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pekanbaru, selain perselisihan, meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor kedua terbanyak penyebabnya perceraian, yaitu sebanyak 168 kasus. Disusul dengan faktor dihukum penjara 19 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7 kasus, kawin paksa 5 kasus, poligami 2 kasus, dan cacat badan 1 kasus.

Asfawi menilai, selama pandemi COVID-19 dua tahun belakangan angka perceraian memang lebih tinggi, namun tak mencatat perbedaan yang signifikan.

"Selama COVID-19 memang meningkat, entah karena PHK sehingga memburuknya perekonomian, tapi tak terlalu banyak. Sebelum pandemi perkaranya seperti itu juga. Jadi tak mencolok," tuturnya.

Disebutkannya, rentang usia suami istri yang bercerai pun beragam, yaitu 30 hingga 50 tahun. Tak banyak pasangan di bawah 20 tahun yang mengakhiri rumahtangganya.

"Paling banyak itu di usia 30 tahun ke atas. Yang baru menikah juga ada yang mengajukan perceraian, namun itu juga tak banyak," pungkas Asfawi.

Sebagai catatan, sejak Januari hingga Juli 2022 Pengadilan Agama Pekanbaru telah menangani 1.216 kasus perceraian. Serupa dengan tahun sebelumnya, perselisihan dan pertengkaran menjadi indikator tertinggi penyebab perceraian dengan 778 kasus.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad ceraikan istrinya