Pekanbaru, 9/10 (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, membantah proyek bangunan Puskesmas Pembantu di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, telah mencaplok lahan musala.
"Itu tidak benar, kami memiliki sertifikat sebelum membangun proyek Puskesmas Pembantu, jadi tidak liar," kata Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Pekanbaru M Amin di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, sertifikat tersebut dibuat awal tahun 1990 dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pernyataan tersebut terkait pihak DPRD Kota Pekanbaru, menyatakan dugaan aparat Dinas Kesehatan setempat mencaplok tanah milik sebuah musala Al Jamiah di jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Limapuluh.
Dalam laporan warga kepada Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri Ar bahwa lahan proyek Puskesmas Pembantu tersebut milik musala.
Semula lahan pembangunan Puskesmas Pembantu itu dalam bentuk hibah oleh pihak lain, tapi belakangan diduga diakui milik Dinas Kesehatan setempat.
Namun pihak DPRD berupaya untuk mempertemukan kedua pihak yakni aparat Dinas Kesehatan Pemkot Pekanbaru dengan pengelola musala serta warga setempat.
Amin mengatakan lahan tersebut memang merupakan hibah tapi sudah dalam bentuk tiga sertifikat masing-masing untuk pendidikan agama, musala dan Puskesmas.
Bahkan pihaknya menyarankan kepada pihak yang belum mengetahui tentang keabsahan sertifikat itu untuk sebaiknya meminta klarifikasi ke BPN setempat.
Pada prinsipnya, pembangunan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Limapuluh itu dilengkapi sertifikat, bukan mencaplok lahan milik pihak lain.
Padahal sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri Ar mengatakan petugas Dinas Kesehatan diduga tidak meminta izin kepada warga sekitar dan tiba-tiba saja sudah membangun Puskesmas Pembantu.
Fadri menyesalkan pihak Dinas Kesehatan sebelum membangun Puskesmas Pembantu sebaiknya melakukan koordinasi agar tidak terjadi protes dari warga.
Pihak DPRD, katanya, berupaya untuk melakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan warga tersebut dan berusaha mempertemukan kedua pihak termasuk mengundang BPN setempat.