Pembina Samsat nasional sosialisasi implementasi UU 22 tahun 2009

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Jasa Raharja

Pembina Samsat nasional sosialisasi  implementasi UU 22 tahun 2009

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berikan keterangan pers terkait Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009. (Foto:Antara/HO-Humas Jasa Raharja)

Pekanbaru (ANTARA) - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) menggencarkan sosialisasi dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, Senin (18/7).

FGD bertema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan”, dihadiri, antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Rivan berharap, media massa dapat ikutserta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi ini, kata Rivan, diharapakan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini, yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, dimana masyarakat adalah subjek lalu lintas.

"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid,yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman.

Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. “Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.