Polres Pelalawan Ciduk Dua Pengedar Sabu

id polres pelalawan, ciduk dua, pengedar sabu

Polres Pelalawan Ciduk Dua Pengedar Sabu

Pekanbaru, 11/9 (antarariau.com) - Aparat Polres Pelalawan, Riau, menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Syahputra Lubis (23) dan Nuryadi (38) di lokasi terpisah di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan.

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengedar sabu, maka akhirnya bergerak cepat dan menangkap mereka," kata Kapolsek Pangkalan Kuras Komisaris Polisi Rekson dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan bahwa petugas menangkap kedua pengedar dengan cara menyamar sebagai pembeli sehingga akhirnya mereka dapat diamankan.

Petugas menangkap Syahputra Lubis, warga Pasir Putih, Kampung Baru, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras itu ketika dijebak ada pembeli sabu dengan harga Rp500.000.

Namun petugas memberikan uang sebesar Rp1 juta agar dapat membeli sabu dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri.

Setelah menangkap Syahputra kemudian polisi mengembangkan penyelidikan menyangkut pengedar lainnya, maka akhirnya dia buka suara.

Dalam pengakuan Syahputra bahwa ada pengedar lain yakni Nuryadi alias Sugeng, warga Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, akhirnya petugas meluncur ke rumah pelaku.

Polisi sempat mengalami kendala ketika Sugeng mengelak tidak pernah mengedarkan sabu, namun setelah ada pihak yang bersedia menjadi perantara, maka akhirnya dapat dibekuk.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas bahwa mereka sudah beberapa kali sebagai pengedar di sekitar Pelalawan dan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu serta di Kota Pekanbaru.

Sedangkan polisi Pelalawan juga masih menyelidiki jaringan pengedar sabu tersebut hingga ke Pekanbaru dan daerah lainnya.