Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Marjohan Yusuf mendatangi Balai Adat LAM Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis.
Kedatangan rombongan pengurus ini guna melihat kondisi kantor lembaga adat yang setelah Surat Keputusan (SK) pemakaian gedung dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil kepada ANTARA menuturkan bahwa pihaknya telah mendapat SK dimaksud pada Selasa (31/5). Namun lantaran sampai saat ini masih ada proses, pihaknya belum bisa berkantor di sana.
"Sebetulnya kami sudah dapat SK penggunaan aset milik Pemprov ini pada hari Selasa (31/5) lalu. Tapi kawan-kawan ingin segera berkantor. Namun kami paham ada proses. Karena ketika aset itu didapatkan, dilihat dulu apa saja aset di dalamnya," ujar Datuk Taufik Ikram Jamil.
Diakui dia, pihaknya belum sempat masuk hingga ke dalam area perkantoran. Dan masih sebatas melihat-lihat bagian gedung. Dalam waktu dekat, bila sejumlah proses telah dilalui seperti daftar aset yang ada sudah diperiksa Pemprov, maka pihaknya baru akan menempati kantor di Balai Adat LAMR.
Saat ditanya soal dualisme, Taufik mengatakan bahwa salah satu syarat pengukuhan dalam Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) adalah dilantik oleh Datuk Sri Setia Amanah. Yaitu Gubernur Riau yang menjabat saat ini.
Hal itu telah dilalui pihaknya, bahkan Balai LAMR yang asetnya dimiliki oleh Pemprov Riau, telah diserahkan SK penggunaannya kepada Taufik beserta jajaran pengurus.
"LAM tidak ada dualisme. Pengurus LAM itu di dalam ADRT dikukuhkan datuk setia amanah, yakni gubernur. Dan itu kita yang sah. Jadi tidak ada dualisme. Kalau (gugat) ke pengadilan silahkan tidak ada masalah. Itu merupakan hak seseorang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Tan Sri Syahril Abubakar angkat bicara terkait Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau (Mubeslub LAMR) yang hendak menduduki Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis. Versi Muneslub yang dimaksud adalah yang dipimpin Datuk Marjohan Yusuf.
Pihaknya akan memasukkan gugatan ke pengadilan yang ditujukan kepada pimpinan LAMR versi Mubeslub, dan pihak Pemprov Riau dan Gubernur Riau.
Berita Lainnya
Kasal Laksamana M Ali dianugrahi gelar adat oleh LAM Riau
05 June 2024 13:19 WIB
LAM Riau apresiasi PTPN V dalam diskusi "Pancung Alas"
27 November 2023 20:13 WIB
HPN 2023, LAM Riau harap pers semakin maju
10 February 2023 10:29 WIB
LAM Riau dukung pengembangan Pesantren Tahfidz Suku Bonai
30 January 2023 12:24 WIB
Soal pencekalan UAS di Singapura, LAM Riau angkat bicara
17 May 2022 18:50 WIB
Soal anggaran, LAM Riau nilai Pemkab Siak ketinggalan
01 February 2022 9:55 WIB
Hanya LAMR Siak tak diberi anggaran, LAM Riau bereaksi keras
29 January 2022 18:36 WIB
Turut berduka, Ketua LAM Riau Datuk Seri Al Azhar wafat
12 October 2021 23:03 WIB