Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan visa on arrival (VOA) untuk para delegasi asing pada Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Ke-7 yang diselenggarakan di Bali.
"Para delegasi dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan untuk memperoleh fasilitas VOA, delegasi GPDRR 2022 wajib melampirkan sejumlah persyaratan yakni paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Berikutnya, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) visa kunjungan saat kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19, dan surat undangan menghadiri The 7th GPDRR yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
GPDRR merupakan forum multi-pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam penanggulangan risiko bencana (PRB).
Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 wartawanasing juga mengajukan permohonan visa dan 33 di antaranya sudah memasuki wilayah Indonesia.
"Sebagian jurnalis tidak bisa masuk karenatidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap," ujarnya.
Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni membahas upaya pengurangan risiko bencana menuju resiliensi berkelanjutan. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi, dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.
Ia menambahkan keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting atas penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi.
Salah satu peran Menkumham yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 20 Tahun 2021.