Pekanbaru, (AntaraRiau.com) - PT Chevron Pasific Indonesia Wilayah Kerja Provinsi Riau menghormati segala proses hukum yang berlaku di Indonesia termasuk kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK-Migas Rudi Rubiandini.
"Secara umum, Chevron selalu menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini. Namun secara khusus, kami tidak berkompeten untuk mengomentari masalah ini (kasus penyuapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK-Migas)," kata Manajer Komunikasi Chevron Tiva Permata di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan, Chevron juga sangat mendukung penegakan hukum yang adil dan benar, dan berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Chevron merupakan perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Riau dengan mengelola dua blok minyak, yakni Blok Rokan yang baru akan berakhir pada 8 Agustus 2021 dan Blok Siak yang berakhir pada 27 November 2013.
Kedua blok tersebut dikelola oleh Chevron dengan "production sharing contract" atau kontrak bagi hasil dari perut bumi Indonesia dan khususnya Provinsi Riau.
"Terkait operasi Blok Siak, kami percaya bahwa pemerintah akan memutuskan yang terbaik bagi negara. Hingga saat ini, Chevron masih menunggu keputusan pemerintah terkait operasi Blok Siak," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap bersama tersangka lainnya berinisial A yang mengantarkan uang dari tersangka S.
Tersangka S dan A disebut merupakan pejabat dari perusahaan migas asing yang disebut-sebut dengan inisial KOPL.
Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam (13/8), KPK menyita uang 400 ribu dolar AS dan sebuah motor gede merek BMW.
KPK dalam penggeledahan lanjutan di kediaman Rudi menemukan uang 90 ribu dolar AS, dan 127 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar AS di rumah tersangka A.
Kronologi penangkapan bermula dari tersangka S memberikan dana kepada A pada Rabu (14/8) sekitar 16.00 WIB di City Plaza dimana dananya sebesar 400 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Rudi.
A diduga sebagai kurir, dan Rudi berjanji bertemu di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya nomor 8, Jakarta.
Sekitar pukul 21.00 WIB, A mendatangi kediaman Rudi dengan menggunakan motor gede merek BMW lengkap dengan BPKB.
Keduanya agak lama di kediaman Rudi, bahkan sempat mencoba menghidupkan motor gede itu. Setelah "transaksi", A kemudian pulang diantar sopir Rudi menggunakan mobilnya dan meninggalkan motor BMW itu.
Setelah A ke luar rumah, penyidik KPK menyergap dan membawa A kembali ke rumah Rudi dan uang 400 ribu dolar AS berhasil disita.
Sekretaris SKK-Migas Gde Pradnyana menegaskan Khernel Oil atau KOPL bukan merupakan rekan kerja SKK-Migas dalam mengelola lapangan migas yang ada di Indonesia.
"Khernel Oil hanya perusahaan trading yang ikut tender pembelian minyak. Namun bukan rekan kerja SKK-Migas," katanya.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri hormati proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Rp4,7 miliar
20 January 2022 20:52 WIB
PTDI hormati proses hukum penetapan status tersangka mantan dirut oleh KPK
13 June 2020 13:03 WIB
Sofyan Basir bebas, Wapres Ma'ruf Amin: kita harus hormati proses hukum
05 November 2019 14:38 WIB
Ditahan KPK Bersama Johar Firdaus, Suparman: Saya Hormati Proses Hukum
07 June 2016 16:17 WIB
Bupati Hormati Proses Hukum Kajari Bengkalis
30 October 2014 22:55 WIB
SKK Migas Hormati Proses Hukum Kasus Bioremediasi
23 October 2014 14:25 WIB
SKK Migas Hormati Proses Hukum Kasus Bioremediasi
23 October 2014 14:25 WIB
Tenas Effendy: Hormati Proses Hukum Rusli Zainal
07 November 2013 9:27 WIB