Dumai, Riau, (antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Riau menerapkan larangan truk angkutan CPO melintas di jalan lintas mudik mulai H-4 hingga H+4 Idul Fitri 1434 H.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Taufik Ibrahim, di Dumai, Rabu bahwa larangan melintas truk angkutan berat ini diputuskan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan se-Propinsi Riau menghadapi arus mudik lebaran.
"Larangan ini diberlakukan guna menghindari terjadinya kemacetan selama arus mudik lebaran dan mengurangi angka kecelakaan terutama pada titik rawan lakalantas," kata Taufik.
Dia menambahkan, pada H-4 kendaraan yang diperbolehkan lewat jalan yang dipersiapkan sebagai jalur mudik hanyalah mobil pribadi, angkutan penumpang dan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat serta Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penegasan terhadap pelarangan melintas ini bagi kendaraan truk bermuatan berat di jalur mudik ialah akan diberikan sanksi tegas dari pemerintah.
"Kendaraan berat dan bermuatan besar baru dibolehkan melintas beberapa hari setelah lebaran," katanya.
Selain demi menjaga keselamatan pengguna jalan, pengaturan lalulintas di jalur mudik ini bertujuan juga untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan laju kendaraan berat yang cukup lambat.
Alasan pemerintah menyetop jalur mudik dilintasi kendaraan berat tersebut disebabkan kerapnya angkutan berat ini parkir di bahu jalan, baik karena berhenti maupun mogok di perjalanan.