Polisi Sumbar ungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 2022

id Polda Sumbar, Sumbar

Polisi Sumbar ungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 2022

Petugas kepolisian menangkap pengendara mobil yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di Kabupaten Solok Selatan. (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak Januari hingga April 2022 di provinsi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap enam kasus.

Keenam kasus tersebut ada yang diproses Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dan ada juga Polres

Kasus pertama pada Senin (3/1) Ditreskrimsus menangkap pria berinisial RYG di SPBU Pertamina Pitameh Jalan Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Saat ini kasus sudah P21. Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil dengan tangki modifikasi yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian, enam buah jeriken kapasitas 35 liter BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasus kedua, pada Rabu (9/2) di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk PC 200 6 silindar, satu unit alat berat PC 200 4 silinder, 7 jeriken dengan isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken berisi 32 liter bahan bakar jenis solar.

“Kasus ini tengah diproses oleh Polres Pariaman," katanya

Kasus ketiga diungkap pada Jum’at (11/4) di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Kab. Pesisir Selatan dengan tersangka pria berinisial FH (26) yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga.

Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk membawa 74 galon masing-masing galon berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.

“Proses sidik Polres Pesisir Selatan," kata dia.

Baca juga: Polisi gerebek gudang solar oplosan di Pekanbaru, satu pelaku ditangkap

Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan yang menangkap seorang pria berinisal DM yang ditangkap pada Jumat (25/2) di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti yang melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit bermuatan 40 jeriken yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

Untuk kasus yang kelima dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca juga: Tiga oknum mahasiswa Palembang terancam denda Rp60 miliar gegara solar subsidi

Selanjutnya kasus yang keenam, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial HZ dan H yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan dengan 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jiriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik.

Ia mengatakan dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut menegaskan Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," kata dia.