Dishub Siak tilang truk ODOL di jalan menuju Pelindo Perawang

id ODOL, Tilang, Dishub, Siak,Truk odol, dishub siK

Dishub Siak tilang truk ODOL di jalan menuju Pelindo Perawang

Sejumlah kendaraan yang melewati Jalan Pertiwi menuju Pelindo Perawang. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Siak menindak kendaraan truk "Over Dimension Over Load" (ODOL) yang selama ini bebas akses di Jalan Pertiwi menuju Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Dishub Siak, Junaidi, Jumat, menjelaskan penindakan itu merupakan langkah konkrit untuk menuju Indonesia 2023 "Zero ODOL". Sedikitnya ada 10 kendaraan ODOL yang terjaring saat Razia Gabungan Penumpang dan Barang (Penumbar) yang digelar Rabu (30/3).

"Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang boleh lewat di situ muatan sumbu terberat hanya 8 ton, denduksi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," ujarnya.

Sementara di lapangan, petugas Dishub Siak banyak mendapati truk-truk ODOL yang telah dimodifikasi baknya melebihi panjang 12 meter. Jalan Pertiwi yang merupakan akses utama kendaraan angkutan ke Pelindo Perawang itu adalah kewenangan kabupaten, berdasarkan klasifikasinya termasuk jalan kelas III.

"Jadi dalam penindakan di lapangan itu kami sifatnya dalam rangka pengawasan terhadap angkutan barang tersebut. Intinya kita bukan menghentikan atau menghambat operasional Pelindo Perawang, cuma menertibkan izin kendaraan. Yang ditilang itu cuma surat-surat bukan kendaraannya, setelah diperiksa mobil tetap lanjut masuk ke Pelindo. Dan razia gabungan itu sudah sesuai SOP, kita melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan Jasaraharja juga," jelasnya.

Junaidi menyebutkan Razia Penumbar itu merupakan rutinitas yang dilakukan Dishub bersama tim gabungan. Hal ini sekaligus sebagai upaya pemerintah hadir untuk menjawab keluhan masyarakat akan jalan rusak akibat truk ODOL.

"Karena di jalan Pertiwi itu juga menjadi akses bagi masyarakat, itu jalan umum bukan jalan khusus, banyak masyarakat yang gerah karena jalan itu rusak akibat ODOL. Pertama debu, kedua banyak muncul lobang di badan jalan yang membuat rawan kecelakaan," ungkap dia.

Junaidi pun menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubid Gakkum Kementerian Perhubungan soal aturan dan penegakan hukum terhadap ODOL yang melintas di jalan kelas III. Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57B, seandainya perusahaan dalam hal ini Pelindo Perawang menggunakan jalan kabupaten sebagai akses masuknya, pihak Pelindo wajib meningkatkan jalan tersebut.

"Atau jika tidak Pelindo wajib membuka jalan khusus untuk akses masuknya," jelasnya.