Siak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Siak menindak kendaraan truk "Over Dimension Over Load" (ODOL) yang selama ini bebas akses di Jalan Pertiwi menuju Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Dishub Siak, Junaidi, Jumat, menjelaskan penindakan itu merupakan langkah konkrit untuk menuju Indonesia 2023 "Zero ODOL". Sedikitnya ada 10 kendaraan ODOL yang terjaring saat Razia Gabungan Penumpang dan Barang (Penumbar) yang digelar Rabu (30/3).
"Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang boleh lewat di situ muatan sumbu terberat hanya 8 ton, denduksi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," ujarnya.
Sementara di lapangan, petugas Dishub Siak banyak mendapati truk-truk ODOL yang telah dimodifikasi baknya melebihi panjang 12 meter. Jalan Pertiwi yang merupakan akses utama kendaraan angkutan ke Pelindo Perawang itu adalah kewenangan kabupaten, berdasarkan klasifikasinya termasuk jalan kelas III.
"Jadi dalam penindakan di lapangan itu kami sifatnya dalam rangka pengawasan terhadap angkutan barang tersebut. Intinya kita bukan menghentikan atau menghambat operasional Pelindo Perawang, cuma menertibkan izin kendaraan. Yang ditilang itu cuma surat-surat bukan kendaraannya, setelah diperiksa mobil tetap lanjut masuk ke Pelindo. Dan razia gabungan itu sudah sesuai SOP, kita melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan Jasaraharja juga," jelasnya.
Junaidi menyebutkan Razia Penumbar itu merupakan rutinitas yang dilakukan Dishub bersama tim gabungan. Hal ini sekaligus sebagai upaya pemerintah hadir untuk menjawab keluhan masyarakat akan jalan rusak akibat truk ODOL.
"Karena di jalan Pertiwi itu juga menjadi akses bagi masyarakat, itu jalan umum bukan jalan khusus, banyak masyarakat yang gerah karena jalan itu rusak akibat ODOL. Pertama debu, kedua banyak muncul lobang di badan jalan yang membuat rawan kecelakaan," ungkap dia.
Junaidi pun menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubid Gakkum Kementerian Perhubungan soal aturan dan penegakan hukum terhadap ODOL yang melintas di jalan kelas III. Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57B, seandainya perusahaan dalam hal ini Pelindo Perawang menggunakan jalan kabupaten sebagai akses masuknya, pihak Pelindo wajib meningkatkan jalan tersebut.
"Atau jika tidak Pelindo wajib membuka jalan khusus untuk akses masuknya," jelasnya.
Berita Lainnya
Jalan Sudirman Sungai Apit hancur, truk ODOL dan Peron Sawit ilegal penyebabnya
24 July 2024 14:05 WIB
Pemkot Palembang minta izin Kemenhub jadikan terminal solusi untuk truk ODOL
20 May 2024 18:32 WIB
DPRD Riau wacanakan jalur khusus kendaraan ODOL di Inhu
15 May 2024 16:35 WIB
Diperlukan sinergitas berbagai pihak atasi ODOL di Riau
09 August 2023 23:22 WIB
ASDP tegaskan tolak layani kendaraan ODOL untuk naik kapal
30 December 2022 16:47 WIB
Kemenhub minta para operator pelabuhan untuk larang truk ODOL masuk kapal
29 December 2022 16:15 WIB
Kemenperin dukung pelaksanaan program Zero ODOL secara bertahap
15 December 2022 13:46 WIB
Zero truk ODOL diberlakukan di Riau 2023, legislator ini justru pesimistis
10 October 2022 19:29 WIB