Ratusan Anak Yatim Berdoa Untuk Terdakwa Bioremediasi Chevron

id ratusan anak, yatim berdoa, untuk terdakwa, bioremediasi chevron

Jakarta, (Antarariau.com) - Ratusan anak yatim dan kaum dhuafa di Minas, Kabupaten Siak, Riau, berdoa untukkebebasan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar minyak bumi (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia Kukuh Kertasafari.

"Kukuh merupakan orang yang selama ini menjadi 'jembatan' bagi anak-anak yatim dan kalangan dhuafa di Minas untuk mendapatkan bantuan dari Chevron," kata Zainal Abidin selaku tokoh masyarakat Minas yang ditemui Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu.

Zainal mengaku sengaja datang untuk menghadiri sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kukuh Kartasafari karena merasa prihatin dengan masalah yang dihadapi rekannya itu.

"Saya datang ke sini (Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan) atas permintaan masyarakat Minas yang sebelumnya berhutang budi kepada Kukuh," katanya.

Rencananya, demikian Zainal, Kukuh akan langsung dibawa pulang karena semua kalangan masyarakat Minas yang mengenal Kukuh sangat yakin dia tidak bersalah.

Zainal mengatakan, Kukuh merupakan sosok yang ramah dan cukup perhatian terhadap masyarakat Minas yang menjadi wilayah kerja Chevron.

"Ada sekitar 250 anak yatim dan sekitar 200 kaum dhuafa di Minas yang selama ini terus mendapatkan bantuan, baik materi maupun dalam bentuk lainnya dari Chevron. Bantuan itu tersalurkan berkas Kukuh ini," katanya.

Kukuh Kertasafari menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas di PT CPI.

Kukuh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" secara bersama-sama dengan sejumlah rekan karyawan Chevron lainnya, yakni Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, serta Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light North Minas.

Pada Rabu (10/7), Majelis Pngadilan Tipikor mengagendakan sidang pembacaan vonis untuk Kukuh, namun akhirnya ditunda hingga tanggal 17 Juli 2013.

Pada Kamis (11/7) dan Jumat (12/10), Majelis Hakim juga mengagendakan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Widodo dan Endah Rumbiyanti. ***2*** (T.KR-FZR)