Jakarta, (AntaraRiau.com) - Anak-anak dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" PT Chevron Pasific Indonesia, Herland bin Ompo dan Ricksy Permaturi diberikan penghargaan atas ketabahan menghadapi kenyataan ayah-ayah mereka divonis bersalah atas kasus yang dianggap tidak pernah dilakoninya. Yakni berupa beasiswa pendidikan hasil dari pengumpulan dana atas aksi solidaritas para karyawan dan pihak rekanan Chevron.
"Jumlah beasiswa dari hasil pengumpulan dana atas aksi solidaritas ini beragam. Mulai dari Rp600 ribu untuk yang masih duduk di sekolah dasar, dan Rp700 ribu untuk yang telah SMP, serta Rp800 ribu bagi yang SMA," kata Staf Humas CPI, Pradonggo, disela acara penyerahan beasiswa itu secara simbolis di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore.
Sementara untuk anak-anak yang telah berada di 'bangku' kuliah atau universitas, demikian Pradonggo, diberikan santunan beasiswa Rp1 juta per bulan dengan mekanisme penyaluran lewat perbankan (tranfer lewat rekening).
"Beasiswa hasil solidaritas ini akan terus dilakukan setiap bulannya selama orangtua mereka, yakni Herland dan Ricksy ditahan setelah dovonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.
Herland bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya yang merupakan rekanan pengerja proyek 'bioremediasi' Chevron sebelumnya divonis bersalah hingga dijatuhi hukuman selama enam tahun kurungan penjara serta denda Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan menambah masa hukuman (subsider) selama tiga bulan.
Perusahaannya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 6,9 dolar AS atau setara dengan Rp67,137 miliar.
Sementara Ricksy Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) juga rekanan Chevron dalam proyek pemulihan lahan tercemar limnah minyak dengan penyebaran bakteri (bioremediasi), juga divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan pada awal Mei 2013 itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah telah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.
Pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Undang-undang tentang lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup pada perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin tersebut.
"Atas ketidakpuasan kami terhadap penegakkan hukum inlah, kami kemudian bersepakat untuk menggelar aksi-aksi silidaritas. Santunan beasiswa ini merupakan salah satunya saja dari berbagai kegiatan yang telah kami lakukan," kata Pradonggo.
Dia mengatakan, selama aksi solidaritas yang dilakukan kalangan karyawan dan kontraktor rekanan Chevron, telah terkumpul dana sekitar Rp220 juta. Dana ini yang kemudian, kata dia, digunakan untuk berbagai kegiatan solidaritas yang salah satunya adalah memberikan beasiswa terhadap anak-anak terdakwa atau terpidana kasus 'bioremediasi'.
Menurut Pradonggo, anak-anak yang ayahnya menjadi 'korban' ketidakadilan ini tidak punya pilihan ketika ayahnya dikriminalisasi terkait kasus tersebut. "Untuk itu, selain dukungan moril, mereka juga membutuhkan dukungan nyata secara materi, karena finansial keluarga mereka juga pasti terganggu," katanya.
Etrisa Putra, selaku koordinator dalam aksi solidaritas tersebut mengatakan, aksi solidaritas bioremediasi Chevron merupakan aksi individu pekerja migas khususnya di Chevron dan mitra kerja. "Upaya ini kami lakukan dalam rangka memberikan dukungan atas penegakkan keadilan. Kami yakni rekan kami tidak salah seperti yang dituduhkan jaksa," katanya.
Dalam aksi ini, demikian Etrisa, selalu melakukan pemahaman kepada publik mengenai duduk perkara atas kasus 'bioremediasi' yang semakin hari semakin aneh dengan ditemukannya ragam kejanggalan pada fakta persidangan.
Menurut dia, pada kasus ini juga telah terjadi kesewenang-wenangan dari aparat oknum penegakkan hukum. "Indikasi ini juga diuatkan oleh para akademis, pejabat Komnas HAM serta para petinggi SKK-Migas yang mendukung kebenaran berada pada terdakwa itu," katanya.
Sementara untuk mengapresiasi sebagai bentuk penghargaan terhadap keluarga 'korban bioremediasi', lanjut kata Etrisa, pihaknya memberikan beasiswa kepada anak-anak Herland dan Ricksy. "Kami mengharapkan bantuan ini juga dapat mengurangi beban keluarga. Karena keduanya telah berada di penjara sejak beberapa bulan ini," katanya.
Menurut dia, sangat perlu dilakukan upaya untuk memperhatikan pendidikan anak-anak Herland dan Ricksy. "Beasiswa ini sifatnya juga berkelanjutan sampai orang tua mereka bebas. Kami akan terus memperjuangkan agar Herland dan Ricksy bebas dari dakwaan atau tuntutan yang telah dibenarkan oleh majelis hakim sebelumnya," kata dia.
Pantauan Antara, penyerahan beasiswa tersebut langsung diberikan secara simbolis ke pihak anak-anak dan isteri Herland dan Ricksy di lantai dasar gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga terpidana kasus 'bioremediasi' dikesempatan yang sama menyatakan sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan para karyawan dan kontraktor Chevron. "Saya yakin suami saya tidak bersalah. Masih sangat saya harapkan, suami saya dapat dibebaskan dari hukuman yang dijatuhi hakim itu," kata Sumi, isteri Herland usai menerima santunan beasiswa itu.
Sementara Ratna dari pihak keluarga Ricksy mengatakan, akan berusaha tetap kuat menghadapi cobaan yang dihadapi. "Kami tetap berusaha dan berdiri agar semuanya cepat selesai. Kami didukung oleh karyawan lewat aksi solidaritas. Hal ini tentu menjadi suatu langkah untuk bisa membebaskan suami-suami kami," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Curhatan para aktor film "Petualangan Anak Penangkap Hantu", sempat takut?
13 January 2024 9:48 WIB
Semarak Hari Anak Nasional, penampilan bakat dan seni Andikpas LPKA Pekanbaru memukau para hadirin
01 August 2023 16:20 WIB
Dokter anak ingatkan para orang tua pastikan bayi tidak kekurangan cairan
04 May 2023 16:59 WIB
Presiden Jokowi minta para penerima manfaat tak ragu pakai bansos untuk gizi anak
25 October 2022 16:16 WIB
Polisi ingatkan para wisatawan agar jaga keselamatan anak
07 May 2022 10:55 WIB
Chacha Frederica imbau para orang tua supaya beri imunisasi pada anak
06 November 2021 15:10 WIB
Para orang tua cemas, vaksin Sinopharm uji coba vaksin kepada anak di bawah umur
09 September 2020 9:47 WIB
Bupati Ajak Para Orang Tua Untuk Lebih Memperhatikan Pertumbuhan Anak
19 December 2017 22:25 WIB