Inilah Kronologi Penyergapan Pesta Sabu di Kantor Bupati Bengkalis

id inilah kronologi, penyergapan pesta, sabu di, kantor bupati bengkalis

Inilah Kronologi Penyergapan Pesta Sabu di Kantor Bupati Bengkalis

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kronologi penyergapan dua oknum pegawai negeri sipil dan seorang pegawai BUMD saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu di ruang kerja Staf Ahli pada Kantor Bupati Bengkalis provinsi Riau berawal dari keresahan masyarakat.

"Masyarakat memberikan laporan kecurigaan terkait kegiatan para pelaku itu sejak empat bulan lalu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah kepada Antara Pekanbaru per telepon, Senin.

Dari laporan keresahan masyarakat itu, kata dia, anggota kemudian diterjunkan untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan monitoring di beberapa lokasi yang dicurigai.

Sempat berulang hendak dilakukan penyergapan, kata Willy, namun berulang gagal mengingat situasi yang belum mendukung dan ditakuatirkan akan menghasilkan sia-sia.

Namun pada Sabtu (23/3), demikian AKP Willy, anggota kemudian kembali melakukan pengintaian di Kantor Bupati di curigai ada kegiatan melawan hukum oleh beberapa PNS setempat.

Baru sekitar pukul 16.00 WIB, kata dia, kemudian Tim Opreasional Polres Bengkalis berinisiatif melakukan penyergapan di ruang kerja Staf Ahli pada Kantor Bupati Bengkalis.

Pada penyergapan itu, kata Willy, tim mendapati dua orang masing-masing Syaifullah selaku PNS yang bekerja sebagai karyawan Staf Ahli dan Refi Erizal selaku karyawan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya tengah melakukan kegiatan mencurigakan.

"Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, kami menemukan dua bungkusan atau paket yang dicurigai sebagai sabu-sabu. Masing-masing seberat 7 gram dan 13 gram. Selain itu, juga ada barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu dan timah rokok," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di TKP terhadap keduanya, kata dia, diketahui akan ada seorang rekannya lagi yang akan datang menyusul untuk bersama melaksanakan pesta sabu-sabu.

Tidak lama kemudian, demikian Willy, tersangka lainnya yang merupakan PNS pada Dinas Kehutanan bernama Suwardi tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan diantarkan seorang rekannya bernama Andi Suhairi.

"Tersangka Suwardi baru disergap ketika hendak masuk ke ruang Staf Ahli tempat dimana dua rekannya diamankan," katanya.

Namun pengungkapkan kasus ini sebenarnya tidak terputus sampai di tiga tersangka ini, demikian AKP Willy, dihari yang sama anggota juga melakukan pengembangan terhadap beberapa PNS lainnya yang juga dicurigai sebagai pecandu barang haram itu.

"Tapi dari hasil pengembangan itu, sejumlah ONS yang diperiksa itu tidak terbukti positif menggunakan narkotika," katanya.

Alhasil, kata dia, pihaknya hanya menyeret ketiga orang tersebut ke Markas Polres Bengkalis dan melakukan tes urine sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara seorang lagi yang mengantarkan tersangka Suwardi yakni Andi Suhaimi tidak cukup unsur dan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sejauh ini, demikian Willy, kasus tersebut masih terus didalami dan dikembangkan untuk mencari bandar atau pengedar barang haram itu. ***2*** (T.KR-FZR)