Pekanbaru, (antarariau.com) - Perusahaan industri kehutanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyatakan tidak akan menebang 1.200 pohon Ramin yang masuk dalam kategori tanaman terancam punah.
"Kalau ditotal semuanya ada 1.200 pohon Ramin yang tidak kami tebang dalam proses pembukaan lahan di areal konsesi RAPP," kata Presiden Direktur RAPP Kusnan Rahmin, di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan pelestarian Ramin tersebut terdapat di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Estate Meranti yang luasnya sekitar 43 ribu hektare. Ia mengatakan pohon Ramin tersebut tegakannya terpencar-pencar, bahkan ada yang berada di tengah kebun akasia hutan tanaman industri (HTI) yang dibuat perusahaan.
"Pohon Ramin yang tetap dipertahankan ada di areal konservasi maupun di areal produksi HTI," katanya.
Berdasarkan aturan Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Ramin merupakan kategori Appendix II. Artinya, jenis tumbuhan ini dilarang diperdagangkan secara internasional seluruh bagiannya karena populasinya terancam punah.
Perdagangannya hanya diperbolehkan bila memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Haed of Sustainability RAPP Dian Novarina menambahkan, di luar kawasan konservasi, perusahaan tidak akan membuka areal di mana pohon Ramin ditemukan tumbuh secara mengelompok. Areal-areal tersebut disebut "kepungan Ramin" yang biasanya tumbuh lebih dari 10 pohon.
"Di Estate Meranti ada banyak kepungan Ramin bahkan ada dua kepungan Ramin yang total luasnya mencapai sekitar 60 hektare," katanya.
Meski begitu, ia mengakui pohon Ramin memiliki karakter hidup berkelompok atau saling menopang sehingga membiarkan satu pohon di tengah kebun HTI bukan merupakan cara terbaik.
"Membiarkan individu pohon Ramin tumbuh di tengah-tengah tanaman akasia bukan cara terbaik untuk mengkonservasi ramin. Namun kami harus melakukannya agar kepentingan produksi dan kepentingan konservasi tetap dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada saat ini," katanya.
Sebagai upaya konservasi agar Ramin tidak ikut tertebang saat proses pembukaan lahan, lanjutnya, RAPP juga menetapkan standar prosedur untuk kontraktor land clearing. Dalam proses inventarisasi hutan, pada batang pohon Ramin diberikan tanda yang jelas dengan cat agar tidak tertebang. ***4***
Berita Lainnya
RAPP Janji Gandeng Masyarakat Kelola Semenanjung Kampar
06 October 2010 13:39 WIB
Melestarikan bahasa lokal yang sebagian terancam punah di Papua
22 February 2024 14:04 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB